Jember (ANTARA) - Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, mengeksekusi terpidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2020 Sumardi sesuai putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengadili kasasi perkara tersebut.
"Terpidana kasus korupsi DAK di Dinas Pendidikan Jember tahun 2020 mulai menjalani penahanan setelah hari ini jaksa melaksanakan putusan hakim MA," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno di Kantor Kejari setempat, Rabu.
Menurut ia, putusan hakim terkait kasasi perkara dengan terpidana Sumardi sudah diterima Kejari Jember sehingga pihaknya menyampaikan hal tersebut kepada yang bersangkutan dengan memanggilnya ke Kantor Kejari.
"Kami mengapresiasi kepada terpidana karena dengan legawa memenuhi panggilan jaksa eksekutor Pidsus Kejari Jember untuk melaksanakan putusan MA," tuturnya.
Sumardi sebelumnya telah menjalani penahanan pertama pada Oktober 2011, namun yang bersangkutan mengajukan kasasi dan diputus MA pada 2016.
Ia menjelaskan amar putusan hakim kasasi menyebutkan Sumardi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan.
"Putusan tersebut menambah lama hukuman yang harus dijalaninya karena vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Surabaya, yakni hukuman penjara selama satu tahun," katanya.
Dalam proses eksekusi di Kejari Jember, terpidana Sumardi menyatakan tidak sanggup membayar denda sebesar Rp200 juta sehingga hukumannya ditambah enam bulan penjara.
Ia terjerat kasus korupsi bersama Kepala Dinas Pendidikan Jember Ahmad Sudiono saat itu dan Bagus Wantoro yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan karena Sumardi dalam perkara itu tercatat sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dengan anggaran dari DAK bidang pendidikan tahun 2010
Tahun 2010, Dinas Pendidikan Jember mendapatkan DAK sebesar Rp57 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp20 miliar lebih untuk pengadaan buku di tingkat SD dan SMP, serta alat peraga kesenian dan olahraga tingkat SMP.
Proyek pengadaan barang dan jasa tersebut ditenderkan pada November 2010 dan dalam pelaksanaannya terdapat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6 miliar.