Jember (Antara Jatim) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaksanakan eksekusi terhadap dua dari tujuh terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2010 senilai Rp27 miliar, pada Selasa petang.
Kedua terpidana yang dieksekusi merupakan rekanan proyek yakni Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho dan Usman Hadi.
"Kedua terpidana yang dieksekusi yakni rekanan Dinas Pendidikan Jember yang menyediakan alat peraga pendidikan dan olahraga dengan menggunakan anggaran DAK itu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Asih di Kantor Kejari setempat.
Berdasarkan putusan MA, terpidana Arif Hadiansyah Trisetyo Nugroho divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta yang bersangkutan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp43.500.000.
Sedangkan terpidana Usman Hadi divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan kurungan, serta terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp600 juta.
"Selain dua orang yang dieksekusi, sebenarnya ada satu terpidana lagi yang akan dieksekusi yakni Ahmad Sudiono yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan, namun yang bersangkutan sakit, sehingga eksekusi ditunda," tuturnya.
Pantauan di lapangan, kedua terpidana tersebut membayar uang pengganti kerugian negara dan uang denda yang totalnya senilai Rp343.500.000 dengan rincian terpidana Arif membayar denda dan pengganti kerugian negara sebesar Rp243.500.000, sedangkan terpidana Usman menyerahkan uang senilai Rp100 juta.
"Pada saat penyidikan lalu, terpidana Arif menitipkan uang sebesar Rp700 juta kepada pihak Kejari Jember, sehingga kami mengembalikan sisa dari denda dan uang pengganti kerugian kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara M. Nuril selaku kuasa hukum terpidana Arif dan Usman membenarkan adanya eksekusi terhadap kliennya tersebut dan untuk terpidana lainnya Ahmad Sudiono masih belum dilakukan karena yang bersangkutan dikabarkan sakit.
"Pihak kejaksaan sudah melaksanaakan putusan Mahkamah Agung, sehingga mau tidak mau kita akan mematuhi hal itu, namun ada beberapa upaya hukum yang akan kita lakukan selanjutnya," katanya.(*)