Ngawi (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Jawa Timur, menahan dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perpustakaan di Dinas Pendidikan setempat.
Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, I Ketut Suarbawa, Jumat, mengatakan, kedua tersangka yang ditahan adalah, Sekretaris Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Ngawi Sakri yang waktu itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut dan Direktur CV Artha Giri Kencana (AGK) Edy Haryono.
"Penahanan kedua tersangka telah sesuai dengan prosedur. Meski telah mengembalikan uang kerugian negara, namun tetap kami tahan," ujar I Ketut, kepada wartawan.
Menurut dia, penahanan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil audit tim dari BPKP Jawa Timur yang menyatakan terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp118 juta.
Setekah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung dibawa tim kejari setempat ke Lapas Kelas IIB Ngawi untuk dilakukan penahanan.
Sementara, Kasi Binaker Lapas Kelas IIB Ngawi, Masindra, mengatakan, kedua tersangka terlebih dahulu menempati ruang karantina di Lapas Ngawi.
"Tujuannya adalah, agar mereka bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan lapas setempat. Mereka diperkirakan akan berada di ruang karantina selama satu bulan," kata Masindra.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Ngawi menerima DAK bernilai miliaran Rupiah. Dana dari APBN itu digunakan untuk proyek rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan gedung perpustakaan yang jumlahnya mencapai 412 ruang untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Diduga, proyek tersebut terdapat penyelewengan di sejumlah sekolah dasar sasaran senilai Rp497 juta.
Dugaan penyelewengan tersebut diketahui setelah ruang perpustakaan SDN Ngancar roboh pada Mei 2014 setelah 22 bulan dibangun. Normalnya, bangunan paling tidak bisa bertahan dalam jangka waktu kurang lebih 20 tahun.
Adapun, objek dugaan kasus korupsi dalam kasus tersebut adalah pembangunan ruang perpustakaan di SDN Ngancar 1, SDN Bangunrejo Lor 3, SDN Bangunrejo Lor 4, SDN Papungan 1, SDN Papungan 2. Kelima perpustakaan itu dikerjakan CV AGK tahun 2012 yang bersumber dari DAK tahun 2011 sebesar Rp497 juta.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 subsider pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dalam UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (*)