Trenggalek (Antara Jatim) - Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak menyerahkan proses hukum tahap penyidikan kasus dugaan pungutan liar pada program Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan tahun 2013/2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Karena sudah masuk ranah kejaksaan, kami persilakan proses hukum berjalan apa adanya," kata Bupati Emil dikonfirmasi wartawan usai menghadiri pentas seni SMK Pogalan, Trenggalek, Minggu.
Namun, ia tetap mengimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
Menurutnya, penyidikan atas kasus dugaan pungli di sejumlah sekolah tingkat SMP di Trenggalek itu karena kejaksaan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Emil mengaku sudah mendapat laporan terkait proses hukum yang harus dijalani sejumlah kepala SMP negeri di daerah tersebut, namun ia enggan merinci satu per satu maupun jumlah terperiksa.
Suami artis Arumi Bachsin tersebut menegaskan tidak akan mencampuri ranah hukum di Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Saya memang tidak tahu detailnya. Silakan konfirmasi langsung ke kejaksaan," ujarnya.
Kabar pemeriksaan sejumlah kepala SMP negeri di Trenggalek oleh Kejati Jatim diterima wartawan daerah setempat setelah beredar foto surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan pungli DAK dan Bansos Pendidikan tahun anggaran 2013/2014, tertanggal 16 Maret 2016.
Dalam surat panggilan kepada salah satu kepala SMP negeri itu tidak disebutkan jelas nama tersangka.
Sprindik yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung hanya menyebut dugaan tindak pidana pungli terjadi pada sejumpah proyek rehabilitasi ruang kelas dan perpustakaan tahun anggaran 2013/2014. (*)