Ponorogo (Antara Jatim) - Kejaksaan akhirnya menetapkan Wakil Bupati Ponorogo, Yuni Widyaningsih, menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga dalam program Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2012-2013 senilai Rp8,1 miliar. "Kami menetapkan wabup sebagai tersangka atas dasar keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang ada," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto, kepada sejumlah wartawan di daerah setempat, Selasa. Wabup Ida, sapaan Yuni Widyaningsih, menjadi tersangka kedelapan dalam kasus tersebut, karena Kejaksaan Negeri Ponorogo sebelumnya telah lebih dulu menetapkan dan menahan tujuh tersangka dari rekanan proyek, panitia pengadaan di lingkup dinas pendidikan serta seorang broker. Sucipto menjelaskan peran sang Wabup dalam kasus korupsi DAK sangat kuat. Pejabat nomor dua di Pemkab Ponorogo itu diindikasi sebagai aktor intelektual dalam manipulasi anggaran dan laporan keuangan terkait pelaksanaan proyek DAK Pendidikan tahun 2012-2013 senilai total Rp8,1 miliar. "Ia melakukan kerja sama dengan direktur CV Global Inc. Sasongko bersama Yuni Widyaningsih untuk mengondisikan proyek DAK tersebut agar bisa terlaksana pada waktu itu," paparnya. Pihaknya memiliki cukup bukti yang bisa menunjukkan bahwa tersangka menerima fee dari total nilai proyek DAK tahun 2012 dan 2013 pada saat bertemu di Surabaya. Wabup mendapat fee 22 persen dari nilai total proyek sebesar Rp8,1 miliar itu. Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka, Sucipto mengatakan pihaknya saat ini belum bisa melakukan penahanan. Ia beralasan prosedur penahanan seorang tersangka yang menduduki jabatan kepala daerah harus meminta izin terlebih dahulu ke presiden selaku pimpinan pemerintahan. "Kami masih memberi waktu sampai 20 hari ke depan, sambil menunggu izin dari Presiden. Namun jika terpaksa harus dieksekusi maka tidak akan menutup kemungkinan untuk kami lakukan," tegasnya. Tersangka Yundi Widyaningsig dijerat dengan pasal 2 ayat 1 primer, subsider ayat 3, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)
Wabup Ponorogo Tersangka Korupsi DAK Pendidikan
Selasa, 23 Desember 2014 21:13 WIB
