Kejaksaan Ponorogo Tahan Tersangka Korupsi DAK
Kamis, 13 November 2014 22:07 WIB
Ponorogo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, menahan tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2012 dan 2013 di dinas pendidikan setempat, Son Sudarsono, karena dinilai tidak kooperatif dan berusaha menghilangkan barang bukti.
"Sebenarnya pemeriksaan belum selesai. Tapi karena yang bersangkutan tidak kooperatif, terpaksa ditahan," terang Kasi Pidsus Kejari Ponorogo, Tri Yunianto Wahyono.
Son yang datang ke kantor kejaksaan dengan mengenakan setelan batik warna biru muda, sekitar pukul 09.00 WIB, sempat menjalani pemeriksaan di ruang tipikor.
Namun selang satu jam kemudian, pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Ponorogo ini keluar dengan dikawal sejumlah petugas.
Ia kemudian dimasukkan ke mobil tahanan kejaksaan dan dibawa menuju Rumah Tahanan Ponorogo.
Menurut keterangan Tri Yunianto, Son Sudarsono akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, selama proses pemeriksaan berlangsung.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 31/99 juncto 20/2001 juncto pasal 55, subsider pasal 55.
Dugaan korupsi proyek DAK ini bermula dari lelang alat peraga kelas (APK) baik DAK pada kurun tahun anggaran 2012 dan 2013. (*)