Kejaksaan Ponorogo Tetapkan Tersangka Korupsi DAK Pendidikan
Sabtu, 1 November 2014 20:59 WIB
Ponorogo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur menetapkan staf Bidang Dikdasmen SMP Dinas Pendidikan setempat Son Sunarsono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD, program Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 senilai Rp2,1 miliar.
"Kemarin (Jumat, 31/10), status SS kami naikkan dari saksi menjadi tersangka. Dia bertanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia pengadaan alat peraga SD DAK 2013," terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo, Yunianto di Ponorogo, Sabtu.
Ia memastikan, penyelidikan dan penyidikan masih dimungkinkan terus berkembang.
Kendati telah ada satu tersangka SS, lanjut Yunianto, saksi terperiksa lain yang dinilai bertanggung jawab, tahu, atau bahkan ikut terlibat dalam skenario tindak pidana korupsi juga akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka baru.
"Kasus ini akan dikembangkan terus, di mana pemeriksaan saksi juga belum sepenuhnya selesai. Seperti pihak yang memproduksi (alat peraga) akan kami panggil untuk diperiksa kembali, begitupun saksi lain yang sebelumnya sudah sempat dimintai keterangan," tegasnya.
Namun, saat dikejar wartawan siapa saja calon tersangka lain yang dibidik kejaksaan, Yunianto enggan memberi jawaban spesifik.
Ia berdalih, penyelidikan masih berlangsung, sehingga azas praduga tidak bersalah harus dihormati.
"Kami akan kembangkan sejauh mana keterlibatan dan peran tersangka dalam kasus ini, apakah dia bekerja sendiri atau melibatkan pihak lain," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah dasar (SD) di daerah tersebut, menindaklanjuti dugaan korupsi proyek DAK Pendidikan tahun 2013, senilai Rp2,1 miliar.
Dari 43 lembaga SD yang menerima alokasi DAK pendidikan 2013, kata Yunianto, kejaksaan menemukan dugaan manipulasi harga dan barang dihampir semua sekolah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara cukup besar.
Ia mencontohkan adanya ketidakcocokan antara spesifikasi barang hasil pengadaan dengan spesifikasi barang yang terdapat dalam perjanjian tender.
Dugaan pelanggaran pidana korupsi diperparah dengan adanya mekanisme kontrak yang tidak benar, ataupun indikasi lainnya, ungkap Yunianto.
Ada sekitar 10 item pengadaan alat peraga yang digelembungkan nilainya, di antaranya alat peraga untuk kesenian, olahraga, serta keperluan olahraga sekolah lainnya.
Belum ada audit keuangan dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara dimaksud.
"Belum dihitung berapa besaran kerugian negara atas kasus ini, namun yang jelas ada melihat gambaran awal dari keterangan saksi dan barang bukti," tuturr Yunianto.
Ia mengisyaratkan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 primer dengan subsider ayat 3, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(*)