Ponorogo (Antara Jatim) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Supeno, Senin, memenuhi panggilan kejaksaan setempat guna menyampaikan kesaksian seputar pelaksanaan program Dana Alokasi Khusus (DAK) 2013 untuk 44 lembaga sekolah di daerah tersebut. Kasi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Yunianto, menuturkan Supeno tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan tim penyidik. "Pada hari ini memang kami memanggil Kadindik guna dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD pada proyek DAK 2013," kata Yunianto kepada wartawan. Tidak ada komentar ataupun pernyataan disampaikan Supeno kepada awak media. Ia bergegas masuk mobilnya kembali dan meninggalkan kantor kejaksaan begitu sesi pemeriksaan selesai dilakukan tim jaksa penyelidik. Beberapa materi pemeriksaan yang sempat diajukan tim jaksa, kata Yunianto, antara lain menyangkut tupoksinya sebagai kepala dinas pendidikan, dalam proyek DAK waktu itu. Terkait peran dan kewenangannya tersebut selaku kuasa pengguna anggaran, jaksa juga mencecar sejumlah pertanyaan mengenai apa yang pernah dia lakukan, serta dokumen apa saja yang pernah diajukan. "Kemudian kami cocokkan dengan apa yang pernah dia lakukan dalam pelaksanaan di lapangan, baru kemudian kami akan simpulkan," jelasnya. Sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan keterangan, sepekan sbelumnya, Kejari Ponorogo juga sudah melakukan inspeksi mendadak ke beberapa sekolah penerima program DAK. Hasilnya, kata Yunianto, ditemukan sejumlah bukti petunjuk dugaan kerugian negara akibat manipulasi anggaran maupun pelaksanaan program. Upaya pengumpulan bahan bukti dan keterangan kemudian dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap terkait, mengetahui, dan terlibat langsung dalam proses pelaksanaan program DAK 2013 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar. (*)
Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Penuhi Panggilan Kejaksaan
Senin, 13 Oktober 2014 18:58 WIB