Kejaksaan Ponorogo Tahan Tersangka Rekanan DAK
Senin, 17 November 2014 23:03 WIB
Ponorogo (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur menahan tersangka rekanan pengadaan alat peraga dalam proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kota Reog tahun 2013 senilai Rp2,1 miliar, Senin.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Sucipto mengatakan, tersangka rekanan pengadaan alat peraga yang mereka tahan adalah Direktur CV Global Sidoarjo Nur Sasongko, karena dinilai tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan.
"Tersangka sudah kami panggil tiga kali, tapi tidak kunjung datang, sehingga terpaksa dilakukan penahanan," kata Sucipto, menegaskan.
Didampingi kuasa hukumnya, Sasongko tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 13.00 WIB.
Ia sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sebelum akhirnya digelandang menuju Rumah Tahanan Ponorogo, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tersangka kami tahan sampai 20 hari ke depan di Rutan untuk mempermudah proses pemeriksaan," jelasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan tersangka karena menyediakan barang yang tidak sesuai spesifikasi barang yang ditentukan dalam aturan pengadaan proyek DAK Pendidikan tahun 2013.
Selain terlibat dalam kasus korupsi DAK Pendidikan ini, lanjut Sucipto, tersangka dalam modus operandinya juga memalsukan dokumen milik CV. Ulfa Ananda Utama dari Ungaran Semarang untuk digunakan menjadi peserta lelang dalam proyek pengadaan alat peraga ini.
"Penyidik menemukan beberapa bukti petunjuk bahwa tersangka secara sengaja telah memalsukan dokumen CV Ulfa selaku pelaksana proyek. Itu bagian dari modus operandinya," ungkap Sucipto.
Masih menurut Sucipto, seharusnya sejak awal proyek ini batal, karena dokumen pemenang tender palsu.
Namun, karena ada permainan di bawah tangan atau "kongkalikong" dengan panitia pelaksana program, pada akhirnya proyek ini tetap bisa direalisasikan.
"Dugaan kami semakin kuat kalau ada rekayasa dalam proses tender dan sudah ada pengkondisian siapa yang menjadi pemenang, di mana di sini panitia tidak pernah meminta dokumen asli dari pemenang tender, padahal dokumen tersebut palsu," ucapnya.
"Bahkan PPK maupun panitia tidak pernah sekalipun berhubungan langsung dengan CV Ulfa," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU 31/99 juncto 20/2001 juncto pasal 55, subsider pasal 55 kalau ada unsur bersama-samanya. Jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek DAK pendidikan tahun 2013 tersebut, saat ini belum dihitung. (*)