Oleh Joko Susilo Jakarta (Antara) - Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengatakan Mahkamah Agung yang telah menghukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dapat menyeret sekitar 200 bos perusahaan internet service provider (ISP) ke penjara. "Bayangkan saja jika MA mengeluarkan fatwa bahwa semua internet service provider (ISP) yang berjumlah sekitar 200-an memakai mekanisme bisnis yang sama dengan IM2, bisa dipastikan para bos ISP ini akan ramai-ramai masuk penjara," kata Sammy dalam siaran persnya, Kamis. Menurut dia, jaksa dan hakim tidak paham persoalan model bisnis telekomunikasi dan internet. Sammy mengatakan kejaksaan dan Mahkamah Agung yang telah menghukum mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, ke LP Sukamiskin dapat mengancam bisnis di industri telekomunikasi terancam masuk penjara berjamaah, karena model bisnis yang mereka gunakan sama. Dia juga mmengatakan putusan penahanan Indar ini akan berdampak pula pada layanan penyedia jasa internet. "Kasus ini sangat berdampak baik pada industri maupun masyarakat, karena itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo harus memberikan perhatian lebih pada kasus IM2 ini," katanya. Dia mengkhawatirkan kasus IM2 akan membuat iklim investasi dan usaha di Indonesia menjadi tidak kondusif serta menjadi ancaman akan keberlangsungan layanan internet di Indonesia. (*)
Berita Terkait
Kominfo Jatim dukung APJII perluas aksesbilitas internet
21 Mei 2025 12:35
APJII ajak pemerintah perluas jangkauan layanan internet
17 Desember 2024 20:09
Muhammad Arif terpilih kembali jadi Ketua Umum APJII
24 September 2024 21:46
Industri penyedia jasa internet bidik segmen ritel
8 Mei 2024 06:28
APJII berharap masyarakat Jatim bisa nikmati internet 100 Mbps
1 Februari 2024 08:24
Dukung pemerataan internet, APJII Jatim bangun komunikasi dengan pemda
13 Maret 2023 23:07
APJII sarankan pengembangan aplikasi pesan elektronik buatan Indonesia
26 Oktober 2022 11:43
Pentingnya sosialisasi K3 bagi pelaku industri penyedia ISP
6 Juli 2022 13:04
