Dinsosnakertrans Pamekasan Ingatkan Perusahaan Penuhi THR
Jumat, 11 Juli 2014 16:00 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan, Jawa Timur, mengirim surat peringatan kepada berbagai perusahaan di wilayah itu agar memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
"Surat yang berisi peringatan itu telah kami kirim beberapa hari lalu, dan kami akan melakukan pemantauan terkait pelaksanaannya di lapangan," kata Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan Alwalid, Jumat.
Alwalid mengatakan, pengiriman surat kepada para pemilik perusahaan yang ada di Pamekasan sebagai salah satu upaya agar para karyawan tetap mendapatkan haknya pada Lebaran kali ini, yakni mendapatkan THR.
Ia berharap pemberitan THR oleh perusahaan kepada karyawannya itu sebelum H-7 Lebaran sesuai dengan imbauan yang telah disampaikan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja.
"Imbauan pemerintah agar pengusaha memberikan THR pada karyawannya itu, agar uang yang mereka berikan bisa digunakan untuk kebutuhan Lebaran," ucapnya, menjelaskan.
Selain itu, memberikan THR kepada karwayan itu juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam ketentuan itu, tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.
"Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf d Permenaker 4/1994," tuturnya.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
Adapun besaran THR sebagaimana diatur pada Pasal 3 Permenaker 4/1994, antara lain meliputi, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan, Masa kerja x 1 (satu) bulan upah.
"Upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap," ujarnya.
Alwalid mengatakan, pengusaha hendaknya bisa memperhatikan berbagai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dan peraturan Menteri Tenaga Kerja dimaksud.
Jumlah perusahaan dan industri yang terdata di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan sebanyak 11.150 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 37.883 orang. (*)