Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mengirim surat kepada berbagai perusahaan di wilayah itu guna mengingatkan kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
"Ini kami lakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan wajib Dibayarkan," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM-Naker) Muttaqin di Pamekasan, Jawa Timur, Kamis.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, kata dia, pembagian THR bagi karyawan perusahaan paling lambat H-7 Lebaran.
Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan wajib dibayarkan secara penuh bagi yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih dengan besaran 1 kali gaji atau 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kali 1 bulan upah.
“Kalau si pekerja bekerja itu bekerja di bawah 1 tahun maka dihitung masa kerja dibagi 12 dikali upah yang diterima, misal dia bekerja 4 bulan, maka 4 bulan dibagi 12 kali upahnya,” katanya, menjelaskan.
Kepala Diskop UMK-Naker Muttaqin selanjutnya menjelaskan, selain mengirim surat mengenai ketentuan THR bagi karyawan perusahaan, pihaknya juga membuka posko pengaduan.
"Ini dimaksudkan agar karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR di tempat mereka bekerja hendaknya bisa melaporkan, sehingga bisa diketahui apakah telah menerima THR atau tidak," katanya, menjelaskan.
Menurut data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Pemkab Pamekasan di kabupaten ini, total jumlah perusahaan terdaftar sebanyak 2.000 perusahaan, meliputi, perusahaan besar, sedang dan kecil, termasuk perusahaan rokok lokal setempat.
Pemkab Pamekasan ingatkan perusahaan bayar THR karyawan
Kamis, 21 Maret 2024 19:05 WIB
pembagian THR bagi karyawan perusahaan paling lambat H-7 Lebaran