Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna mengantisipasi adanya pelanggaran pembayaran oleh perusahaan kepada karyawan.

"Mulai hari ini Posko Pengaduan THR kami aktifkan dan tempatnya di kantor Dinas Koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM-Naker) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifudin di Pamekasan, Selasa.

Ia menjelaskan, jam layanan posko itu dibuka setiap Senin sampai Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan pada hari Jumat mulai pukul 08.00–15.30 WIB.

Warga yang hendak mengadukan ke posko ini, sambung dia, bisa datang langsung, atau melalui aplikasi pesan singkat di platform media sosial WhatsApp.

"Nomornya, 0852-5992-4482," kata Achmad.

Menurut dia, semua jenis pengaduan yang masuk akan diproses secara langsung oleh petugas melalui asesmen dan mediasi.

"Jika ditemukan pelanggaran maka hasilnya akan dilaporkan ke pemerintah provinsi sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi melalui pengawas ketenagakerjaan," katanya.

Kepala Diskop lebih lanjut berharap, keberadaan THR itu bisa dimanfaatkan oleh semua pihak, dan diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus mendorong perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pewarta: Abd Aziz
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026