Ngawi (ANTARA) - Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 untuk mengawal kepatuhan perusahaan memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Kabupaten Ngawi Supriyadi dalam keterangannya di Ngawi, Rabu mengatakan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sesuai regulasi yang berlaku.

"Ketentuan tersebut menjadi pijakan utama bagi seluruh perusahaan di daerah. Pemerintah daerah mengingatkan agar kewajiban itu dipenuhi tepat waktu sehingga hak para pekerja tidak tertunda menjelang momentum Lebaran," ujar Supriyadi.

Ia menjelaskan, DPPTK Ngawi telah membuka posko pengaduan THR di kantor dinas setempat. Fasilitas tersebut disediakan untuk menampung laporan dari pekerja maupun karyawan perusahaan yang merasa dirugikan.

Setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pendekatan pembinaan tetap dikedepankan agar persoalan dapat diselesaikan secara proporsional tanpa memicu ketegangan antara manajemen dan karyawan.

Pihaknya juga telah bergerak lebih awal, melalui upaya jemput bola dengan mendatangi sejumlah pabrik besar guna menyampaikan imbauan secara langsung akan kewajiban perusahaan membayarkan hak THR karyawan.

Langkah persuasif tersebut ditempuh agar perusahaan menyiapkan anggaran sejak dini. Dengan demikian, diharapkan para pekerja atau karyawan dapat menerima haknya tanpa kendala.

Pihaknya juga melakukan pemantauan lapangan. Memasuki H-10 hingga H-7 Lebaran, posko akan mulai fokus pada pengaduan jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

Jika ada kendala soal THR, diharapkan bisa diselesaikan dulu secara bipartit yakni secara internal perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian, maka bisa melaporkan ke posko.

Sesuai data, terdapat sekitar 30 perusahaan sedang hingga skala besar di Ngawi yang masuk dalam daftar pemantauan dalam pembayaran kewajiban THR karyawan.

Puluhan perusahaan tersebut antara lain pihak pabrik swasta, BUMN, dan rumah sakit. Lainnya merupakan usaha skala mikro, kecil, dan menegah.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026