Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim dan mencatat sebanyak 20 pengaduan pekerja terkait pembayaran THR.

“Di posko pusat ini yang konsultasi ada 20, kemudian yang pengaduan ada 20. Dari pengaduan tersebut yang sedang berproses ada 11 dan yang sudah selesai ada sembilan,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bersama Disnakertrans telah mengoordinasikan 54 titik Posko THR Keagamaan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur untuk memberikan layanan bagi pekerja maupun perusahaan.

Menurutnya, keberadaan Posko THR Keagamaan penting sebagai ruang layanan apabila terdapat persoalan terkait pembayaran THR. Posko tersebut juga berfungsi sebagai sarana komunikasi, konsultasi, hingga mediasi antara pekerja dan perusahaan.

"Langkah-langkah seperti ini kita lakukan setiap Lebaran untuk bisa memberikan layanan kepada seluruh karyawan. Jika ada hal yang memang harus dikomunikasikan, dimediasi, dan diikhtiarkan, maka Pemprov Jawa Timur melalui Disnaker siap memfasilitasi,” ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, Khofifah juga melakukan pertemuan virtual melalui aplikasi konferensi video dengan sejumlah daerah untuk memantau perkembangan layanan Posko THR, antara lain Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, serta wilayah Malang Raya.

Melalui pertemuan tersebut, ia memastikan layanan posko di setiap daerah berjalan dengan baik dan siap memberikan pelayanan bagi pekerja yang membutuhkan konsultasi maupun pengaduan.

"Kalau pengaduan di daerah kebetulan masih nihil. Kemudian konsultasi di Malang Raya itu, ada satu," katanya.

Pada kesempatan itu, Khofifah turut menyampaikan apresiasi kepada perusahaan di Jawa Timur yang telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.

Ia berharap perusahaan yang belum membayarkan THR dapat menuntaskan kewajiban tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Harapan kita H-7 betul-betul bisa diselesaikan semuanya. Saat ini masih H-9, berarti ada waktu dua hari lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dua hari ini proses penyelesaian itu bisa dimaksimalkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Jawa Timur,” katanya.



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah

COPYRIGHT © ANTARA 2026