Kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim harus menjadi peringatan keras bagi seluruh OPD agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, terutama perizinan yang berkaitan langsung dengan iklim investasi.

Surabaya (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Sumardi mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur segera melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan perizinan menyusul terungkapnya kasus dugaan pungli di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Kasus yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim harus menjadi peringatan keras bagi seluruh OPD agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, terutama perizinan yang berkaitan langsung dengan iklim investasi," katanya di Surabaya, Jumat.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan pentingnya sistem perizinan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. 

Ia menilai perizinan merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung agenda pembangunan nasional.

Menurutnya, implementasi sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS) harus disosialisasikan secara jelas agar tidak menimbulkan kebingungan maupun celah praktik penyimpangan.

“Prosesnya harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Mekanisme lewat OSS ini harus jelas, sehingga mendukung program pemerintah, termasuk Asta Cita,” ujar anggota Komisi A DPRD Jatim ini.

Sumardi menambahkan, kemudahan perizinan menjadi faktor penting dalam menggerakkan sektor industri, baik skala menengah maupun usaha kecil. 

Oleh karena itu, OPD diminta selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah agar tidak menghambat investasi.

Lanjutnya, pembenahan sistem perizinan penting tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga untuk mencegah munculnya kegiatan usaha ilegal akibat proses yang berbelit.

Ia juga menilai penegakan hukum dalam kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim, yakni Kepala Dinas ESDM AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah H.

Dalam penggeledahan pada Kamis (16/4), penyidik turut menyita uang sebesar Rp2,3 miliar yang diduga berasal dari praktik pungutan liar terkait pengurusan izin.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026