Madiun (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker-KUM Kota Madiun Ahsan Sri Hasto di Madiun, Kamis mengatakan kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujar Ahsan.

Ia menambahkan, pembayaran THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Sesuai data, di Kota Madiun tercatat sekitar 715 perusahaan dengan skala besar hingga kecil yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Selain itu, pemerintah kota juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Ahsan berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun dapat mematuhi aturan pembayaran THR sehingga hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran.

Disnaker-KUM terus melakukan pengawasan ketenagakerjaan dan akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat perusahaan yang melanggar peraturan terkait dengan distribusi THR.
 



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026