Pamekasan (Antara Jatim) - Sekitar 7.440 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan, Jawa Timur telah menerima tunjangan hari raya (THR) pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Penyerahan THR telah dimulai sejak Senin (19/6) kemarin melalui bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Pamekasan Taufikurrachman kepada Antara di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan, THR bagi ASN itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pemberian THR yang ditindak lanjuti oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan menerbitkan Permenkeu RI 76/PMK.05/2017.
Menurut Taufik, aturan ini, resmi diberlakukan sejak 13 Juni 2017 dan oleh karenanya pemkab menindak lanjuti ketentuan tersebut.
"Ke-7.440 ASN penerima THR ini semuanya pegawai negeri sipil (PNS)," ucap Taufik.
Sedangkan untuk tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer tidak menerima THR, karena tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu.
Ia menjelaskan, besaran THR yang diterima masing-masing ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan itu, sesuai dengan gaji pokok yang mereka terima selama ini.
"Jadi, jika gaji pokoknya misalnya Rp1 juta, maka THR yang mereka terima adalah Rp1 juta," katanya, menjelaskan.
Menurutnya, total anggaran yang kami alokasikan pemkab untuk THR pada 7.440 ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan itu Rp26,6 miliar lebih. (*)