Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyediakan dana tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemkab setempat sebesar Rp33,9 miliar lebih.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, di Pamekasan, Kamis, menjelaskan dana sebesar itu untuk 6.983 orang pegawai yang terdiri atas 6.363 orang pegawai negeri sipil (PNS) dan 620 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN ini sesuai dengan gaji pokok yang diterima, bergantung pada jenis dan golongan," katanya.
Sahrul menjelaskan besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pemkab Pamekasan tinggal menyesuaikan besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN berdasarkan ketentuan tersebut.
"Intinya, dari sisi anggaran kami telah siap dan tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencairan dari pemerintah pusat," katanya.
Menurut Sahrul Munir, dana yang disediakan Pemkab Pamekasan untuk THR pegawai pada Lebaran 2022 ini lebih banyak dibanding tahun lalu yang tercatat sebesar Rp31 miliar lebih.
"Tahun lalu lebih sedikit karena jumlah ASN yang menerima THR juga lebih sedikit," katanya.
Pada 2021, jumlah ASN yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menerima THR sebanyak 6.800 orang.
"Jadi, ada tambahan 183 orang. Jadi, pada 2021 sebanyak 6.800 orang, pada 2022 ini sebanyak 6.983 orang," katanya.
Pemkab Pamekasan sediakan dana Rp33,9 miliar untuk THR 6.983 pegawai
Kamis, 14 April 2022 23:10 WIB