Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah, sesuai ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertrans Tulungagung, Andah Susilawati, Minggu, mengatakan SE Kemenaker tersebut telah disampaikan kepada 100 perusahaan di daerah itu.
"Sejauh ini baru 12 perusahaan yang menyatakan kesanggupannya membayar THR sesuai ketentuan. Sisanya, sebanyak 88 perusahaan, belum memberikan jawaban," ujarnya.
Andah menjelaskan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai batas waktu dapat dilaporkan ke Posko Pengaduan THR yang disediakan Kemenaker.
"Tahun ini tidak ada posko pengaduan di tingkat kabupaten. Jika ada keluhan, pekerja bisa melapor ke Kemenaker atau Disnaker Provinsi Jawa Timur. Penanganannya akan dilakukan langsung oleh provinsi maupun pusat," katanya.
Berdasarkan evaluasi tahun lalu, kata dia, seluruh perusahaan di Tulungagung telah membayar THR tepat waktu.
Hanya terdapat satu kasus keterlambatan pembayaran THR yang terjadi akibat miskomunikasi antara karyawan dan pihak manajemen perusahaan.
"Saat itu pegawai melapor, dan THR langsung dibayarkan keesokan harinya. Intinya, perusahaan tetap harus membayar THR sesuai ketentuan. Jika ada keterlambatan, harus ada komunikasi yang jelas antara manajemen dan pekerja," katanya.