Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta seluruh asosiasi dan pengusaha yang menjadi anggotanya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya secara penuh sesuai ketentuan pemerintah.
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto di Surabaya, Rabu, mengatakan sesuai yang telah diputuskan Kadin Indonesia, Kadin Jatim sepenuhnya mendukung keinginan pemerintah agar pengusaha memberikan THR secara penuh, karena THR adalah hak karyawan yang harus dipenuhi pengusaha.
"Jadi, pertama-tama yang perlu dipahami bersama bahwa THR itu memang kewajiban pengusaha. Pengusaha sangatlah senang ketika bisa memberikan THR kepada semua karyawannya dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Adik.
Hanya saja, yang perlu diketahui dan pahami adalah saat ini dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tentunya produksi juga belum maksimal. Dan itu kebijakan pemerintah yang juga harus ditaati pengusaha.
"Akibat kebijakan tersebut maka secara otomatis produksi sangat berkurang. Kalau pengusaha melanggar aturan itu tentunya bisa dikenakan saksi baik sanksi administrasi maupun pidana," katanya.
Dengan kondisi itu, Kadin Jatim berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel, khususnya untuk perusahaan yang belum bisa berjalan normal. Apalagi mereka adalah perusahaan-perusahaan skala mikro kecil yang tengah berupaya bertahan hidup di tengah himpitan pandemi.
"Kalau perusahaan yang selama ini sudah berjalan normal, ini tidak menjadi masalah, tapi bagi perusahaan yang sangat berdampak terhadap kebijakan pembatasan tersebut, mereka pasti sangat kesulitan karena untuk bertahan di masa pandemi saja mereka sudah syukur," katanya.
"Untuk itu, kami berharap semua bisa memahami. Bagi perusahaan yang mampu memberikan THR penuh, tolong berikan hak karyawan. Tetapi bagi perusahaan yang masih terseok, tolong beri keringanan," lanjut Adik.
Kadin Jatim minta pengusaha bayar THR karyawan secara penuh
Rabu, 14 April 2021 20:18 WIB