Kota Madiun (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker KUKM) Kota Madiun, Jawa Timur membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) pada momentum Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Disnaker KUKM Kota Madiun, Ike Yessica Kusumawati di Madiun, Selasa mengatakan penyediaan posko pengaduan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi berbagai persoalan terkait pencairan THR maupun BHR (bonus hari raya).
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pimpinan perusahaan terkait Permenaker tentang THR dan BHR," ujar Ike Yessica Kusumawati.
Menurutnya, posko pengaduan THR tersebut dibuka di kantor Disnaker setempat pada jam kerja hingga mendekati Lebaran 2025. Selain menerima aduan, Disnaker Kota Madiun juga proaktif melakukan pengawasan ke setiap usaha yang memenuhi kriteria dan berkewajiban memberikan THR bagi setiap tenaga kerjanya.
Adapun dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR dijelaskan sejumlah poin penting terkait pemberian THR dan BHR. Tidak hanya cara penghitungan THR, tapi juga tunjangan bagi PKWT atau kontrak, hingga pekerja perempuan yang sedang cuti hamil.
THR wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Jika Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada 31 Maret, maka THR dibayarkan paling lambat sekitar 24 Maret 2025.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan sanksi bagi perusahaan yang menunggak maupun tidak sanggup membayarkan THR bagi karyawannya.
Ike menjelaskan, jumlah perusahaan di Kota Madiun yang wajib membayarkan THR kepada karyawannya tahun ini mencapai sebanyak 748 perusahaan. Ju,ah itu naik dibandingkan tahun 2024 sebanyak 715 perusahaan.
Meski membuka posko THR, Ike optimistis pengusaha di Kota Madiun sudah paham dengan kewajibannya terkait THR. Sesuai pengalaman dari tahun lalu, tidak ada permasalahan terkait pencairan THR yang berarti.
"Untuk perusahaan yang menunggak, secara prinsip kami sampaikan bahwa semua pengaduan ke Disnaker sudah terselesaikan," katanya.
Ike berharap, tahun ini seluruh proses pencairan THR maupun BHR dapat berjalan lancar, serta, dapat diterima pegawai tepat waktu.
"Untuk THR karyawan perusahaan, kami harapkan bisa dibayar per 18 Maret 2025," kata dia.
Disnaker KUKM Kota Madiun buka posko pengaduan THR Lebaran 2025
Selasa, 18 Maret 2025 13:28 WIB

Ilustrasi - Seorang pegawai salah satu departemen store di mal Madiun sedang bertugas menata pakaian. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun