"Hingga 4 April 2024 total ada 149 aduan dari para pekerja di DKI Jakarta yang mengadukan perusahaan mereka terkait pembayaran THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, mereka melaporkan perusahaan ke posko-posko aduan THR yang didirikan Disnakertransgi DKI Jakarta di setiap kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
Ia menyebutkan, latar belakang aduannya beragam mulai dari pekerja yang terlambat menerima THR hingga perusahaan yang tidak memberikan THR ke pekerjanya.
Ia merinci, jumlah aduan terkait THR yang tidak dibayarkan ada 80 aduan, lalu THR yang tidak sesuai ketentuan ada 46 aduan, sedangkan THR terlambat ada 23 aduan.
Baca juga: Inilah sejarah munculnya budaya pemberian THR di Indonesia
Adapun perusahaan yang tak membayar THR kepada karyawan paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan dengan 56 aduan yang terdiri dari 38 aduan THR tidak dibayarkan, 8 aduan THR tidak sesuai ketentuan, 10 aduan THR terlambat dibayar.
Adapun perusahaan yang tak membayar THR kepada karyawan paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan dengan 56 aduan yang terdiri dari 38 aduan THR tidak dibayarkan, 8 aduan THR tidak sesuai ketentuan, 10 aduan THR terlambat dibayar.
Lalu wilayah terbanyak kedua yakni Jakarta Pusat sebanyak 51 aduan, Jakarta Utara 16 aduan, Jakarta Barat 15 aduan, Jakarta Timur 10 aduan dan Kepulauan Seribu satu aduan.
Untuk kategori THR yang tidak dibayarkan, kata Hari, dari 80 aduan itu 38 dari Jakarta Selatan, 19 Jakarta Pusat, 10 Jakarta Utara, tujuh Jakarta Barat, lima Jakarta Timur dan satu Kepulauan Seribu.
Lalu, THR tidak sesuai ketentuan sebanyak 46 aduan yakni 28 dari Jakarta Pusat, delapan Jakarta Selatan, enam Jakarta Barat, tiga Jakarta Utara dan satu Jakarta Timur.
Sedangkan THR terlambat dibayar, sebanyak 23 aduan yakni 10 dari Jakarta Pusat, empat Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, tiga Jakarta Utara dan dua Jakarta Barat.
Baca juga: Sri Mulyani: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Hari menyebut, dari aduan tersebut ada beberapa alasan perusahaan yang tidak membayar THR kepada para pekerjanya.
"Ada beberapa alasan. Biasanya, perusahaan pailit, kesulitan keuangan dan pengurangan pegawai," ujar Hari.
Oleh karena itu, ia mengimbau, seluruh perusahaan di Jakarta yang belum membayar THR dapat secepatnya membayar ke para pekerja karena THR merupakan hak dari para pekerja.
Siapkan sanksi
Ia juga menegaskan pihaknya hingga saat ini tengah memeriksa ratusan aduan itu.
"Tindak lanjutnya, kami nanti tim pengawas lapangan untuk menindaklanjuti dengan melakukan nota pemeriksaan satu. Nanti ada tahapan, ada nota pemeriksaan satu, dua dan pemberian sanksi," katanya.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan jika perusahaan tersebut belum juga memberikan THR ke pekerjanya, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan kelas pelanggaran.
"Ada pelanggaran ringan, sedang, berat, nanti dicek. Kalau sampah pelanggaran berat, ya kita cabut izinnya, izin usahanya. Nanti kita lihat dulu permasalahannya," ujar Hari.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan, jika perusahaan telat membayarkan THR sesuai ketentuan maka akan diberikan sanksi sebesar lima persen.
Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Baca juga: LBH Surabaya terima 26 aduan dugaan pelanggaran THR Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.