Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini telah menerima sedikitnya 149 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) dari pekerja di kawasan ini mulai dari terlambat hingga tidak dibayar sama sekali.
"Hingga 4 April 2024 total ada 149 aduan dari para pekerja di DKI Jakarta yang mengadukan perusahaan mereka terkait pembayaran THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, mereka melaporkan perusahaan ke posko-posko aduan THR yang didirikan Disnakertransgi DKI Jakarta di setiap kota administrasi dan Kepulauan Seribu.
Adapun perusahaan yang tak membayar THR kepada karyawan paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan dengan 56 aduan yang terdiri dari 38 aduan THR tidak dibayarkan, 8 aduan THR tidak sesuai ketentuan, 10 aduan THR terlambat dibayar.
Lalu wilayah terbanyak kedua yakni Jakarta Pusat sebanyak 51 aduan, Jakarta Utara 16 aduan, Jakarta Barat 15 aduan, Jakarta Timur 10 aduan dan Kepulauan Seribu satu aduan.
Sedangkan THR terlambat dibayar, sebanyak 23 aduan yakni 10 dari Jakarta Pusat, empat Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, tiga Jakarta Utara dan dua Jakarta Barat.
Baca juga: Sri Mulyani: THR telah tersalurkan Rp13,4 triliun
Hari menyebut, dari aduan tersebut ada beberapa alasan perusahaan yang tidak membayar THR kepada para pekerjanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau, seluruh perusahaan di Jakarta yang belum membayar THR dapat secepatnya membayar ke para pekerja karena THR merupakan hak dari para pekerja.
Siapkan sanksi
Ia juga menegaskan pihaknya hingga saat ini tengah memeriksa ratusan aduan itu.
"Tindak lanjutnya, kami nanti tim pengawas lapangan untuk menindaklanjuti dengan melakukan nota pemeriksaan satu. Nanti ada tahapan, ada nota pemeriksaan satu, dua dan pemberian sanksi," katanya.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan jika perusahaan tersebut belum juga memberikan THR ke pekerjanya, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan kelas pelanggaran.
"Ada pelanggaran ringan, sedang, berat, nanti dicek. Kalau sampah pelanggaran berat, ya kita cabut izinnya, izin usahanya. Nanti kita lihat dulu permasalahannya," ujar Hari.
Aturan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah lima persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.