Pamekasan (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan memastikan akan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
"Jenis sanksinya bisa sanksi administratif, teguran, atau bisa juga diproses secara hukum," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Pamekasan Ali Husni, Rabu.
Ia menjelaskan, di Pamekasan terdata sebanyak 186 perusahaan, terdiri dari perusahaan kecil, menengah, dan besar. Perusahaan yang masuk kategori besar, apabila karyawannya lebih dari 100 orang, perusahaan menengah antara 50 hingga maksimal 100 orang, sedangkan perusahaan kecil, adalah perusahaan yang mempekerjakan antara 10 hingga 50 orang.
Menurutnya, Dinsosnakertrans telah menyampaikan surat kepada para pemilik perusahaan itu, yang isinya mengingat agar memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para karyawannya.
"Memasuki H-7 Lebaran nanti, kami akan turun melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan yang ada di Pamekasan untuk memastikan apakah perusahaan itu telah menerima THR atau tidak," katanya menjelaskan.
Ia lebih lanjut menjelaskan, THR merupakan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Pemberi THR sebagaimana ketentuan itu, adalah setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, entah itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan.
Hanya saja, katanya, tidak semua karyawan bisa mendapatkan THR, sebab dalam Permen itu, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 disebutkan bahwa pengusaha yang diwajibkan memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus.
Peraturan ini, kata Ali Husni, tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu.
Besaran THR yang harus diberikan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 PER.04/MEN/1994, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.
Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan upah sebagaimana dalam ketentuan itu, adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Terkait keharusan perusahaan memberikan THR ini, Bupati Pamekasan Achmad Syafii juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 560/573/432.311/2015 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2015 yang salah satu isinya mengingatkan kepada pemilik perusahaan bahwa memberikan THR merupakan hak karyawan atau buruh.
Dalam surat edaran yang mengacu kepada SE Gubernur Jawa Timur Nomor 560/9343/031/2015 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan ditegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR minimal 7 hari sebelum Lebaran.
"Makanya pemantauan yang akan kami mulai pada H-7 Lebaran itu, untuk memastikan saja, karena kami sudah menyampaikan surat yang juga berisi SE Bupati Pamekasan itu," kata pungkas Ali Husni. (*)