Pamekasan (Antaranews Jatim) - Pemkab Pamekasan, Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp62 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Dana sebesar Rp62 miliar yang kami alokasikan ini untuk 7.025 orang ASN yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan," ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Taufikurrahman kepada Antara di Pamekasan, Kamis pagi.
Ia menjelaskan, dana THR dan gaji ke-13 itu sudah mulai dicairkan di masing-masing bendahara OPD pada 6 Juni 2018.
Menurut Taufik, semua anggaran yang dicairkan itu dari APBD Pemkab Pamekasan, bukan dari dana pemerintah pusat.
"Dananya dari APBD, bukan dari pemerintah pusat. Jadi, murni dana daerah," katanya, menjelaskan.
Dari total Rp62 miliar itu, sekitar Rp31 miliar untuk THR, sedangkan sisanya merupakan gaji ke-13.
"Pencairan dilakukan secara bersamaan, agar bisa dibuat para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan ini untuk merayakan Lebaran," katanya, menjelaskan.
Menurut Kepala BKD, besaran dana Rp62 miliar itu, sudah termasuk tunjangan untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pamekasan yang bekerja berdasarkan SK Bupati Pamekasan.
"Kalau tenaga sukwan, yakni tenaga sukarelawan yang diangkat berdasarkan SK kepada dinas, tidak masuk," katanya, menjelaskan.
Menurut Taufik organisasi perangkat daerah (OPD) yang banyak menyedot dana untuk THR dan gaji ke-13 adalah dinas pendidikan dan dinas kesehatan karena aparatur sipil negara di dua institusi itu memang lebih banyak dari OPD lainnya.
"Kalau disdik kan yang banyak guru-guru, sedangkan dinkes adalah tenaga medis, baik perawan, ataupun bidan," ujarnya, menjelaskan. (*)
Pemkab Pamekasan Alokasikan THR Rp62 Miliar
Kamis, 7 Juni 2018 7:56 WIB