Kejari Bojonegoro Keluarkan Panggilan Ketiga Terpidana Korupsi
Rabu, 4 Desember 2013 8:46 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluarkan panggilan ketiga kepada terpidana korupsi mantan Bendahara DPRD setempat Wahyuningsih untuk menjalani hukuman enam tahun penjara, Kamis (5/12), pukul 09.00 WIB.
"Kalau dia (Wahyuningsih) tidak memenuhi panggilan ketika maka akan kita jemput. Kami mengirimkan panggilan ketiga Senin (2/12)," kata Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Rabu.
Ia menyebutkan panggilan ketiga dikirimkan setelah Wahyuningsih tidak memenuhi panggilan kedua untuk menjalani hukuman enam tahun penjara, Senin (2/12).
Sebelum itu, Kejari setempat sudah mengirimkan panggilan pertama kepada Wahyuningsih dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar.
Menjawab pertanyaan, Nusirwan mengaku tidak memperoleh penjelasan dari terpidana juga pengacaranya mengenai ketidakhadirannya memenuhi panggilan yang pertama dan kedua.
"Kami tidak tahu alasan terpidana tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua," ujarnya.
Lebih lanjut Nusirwan menjelaskan pihaknya akan menunggu kedatangan terpidana Wahyuningsih dalam panggilan ketiga sampai tutup kantor pukul 16.00 WIB.
Namun, katanya, kalau memang terpidana Wahyuningsih tidak hadir akan dijemput paksa di rumahnya dan kalau tidak berhasil ditemui maka Wahyuningsih masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau terpidana tidak memenuhi panggilan ketiga akan kehilangan hak-haknya, seperti memperoleh remisi," katanya.
Sesuai keputusan MA, katanya, Wahyuningsih diputus hukuman penjara enam tahun ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam putusan MA disebutkan terdakwa Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro 2006/ 2007 sebesar Rp13,2 miliar.
Keterangan yang diperoleh, keputusan MA tersebut lebih berat dibandingan dengan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang hanya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta dan mengembalikan uang negara Rp311 juta.
Ditanya mengenai pelaksanaan eksekusi pembayaran denda dan pengembalian uang negara, jelasnya, sesuai undang-undang bisa dilaksanakan setelah terpidana menjalani hukuman penjara selama sebulan. (*)