FPDS Surabaya : Dasar Pelantikan Toni Tamatompol Salah
Minggu, 17 November 2013 13:20 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi Partai Damai Sejahtera DPRD Kota Surabaya menilai dasar yang digunakan Gubernur Jatim dalam menerbitkan surat keputusan pelantikan Toni Tamatompol menjadi anggota DPRD menggantikan almarhum Imanuel F Lumoindong adalah salah.
Ketua Fraksi Fraksi Damai Sejahtera (FPDS) DPRD Kota Surabaya Simon Lekatompesy, Minggu, mengatakan, FPDS menyambut baik dengan terisinya kekosongan kursi yang telah ditinggalkan almarhum Imanuel yang meninggal pada 25 Juni 2013, sehingga dapat memperkuat setiap pengambilan keputusan di DPRD.
"Tapi ada ganjalan yang harus benar-benar diperhatikan agar tidak ada dampak konsekwensi hukum dikemudian hari," katanya sembari klarifikasi atas pernyataan Toni Tamatompol di sejumlah media masssa yang mengancam akan melakukan reposisi di tubuh FPDS pascadirinya dilantik sebagai anggota DPRD Surabaya pada 19 November 2013.
Menurut dia, beberapa kejanggalan tersebut di antaranya dasar yang digunakan oleh Gubernur Jatim dalam menerbitkan SK pelantikan Toni Tamatompol adalah salah, karena menggunakan surat Ketua DPRD Surabaya yang lama tertanggal 5 Februari 2013 dan surat Wali Kota Surabaya pada 15 Februari 2013, dimana pada saat itu fakta hukum menyebutkan Toni belum mencalonkan diri dan memiliki KTA dari partai lain.
Namun, lanjut dia, pada 22 April 2013 pada saat Partai Hanura mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Toni terdaftar sebagai calon anggota legislator daerah pemilihan (dapil V) Surabaya dan sudah ber-KTA Partai Hanura. Sementara SK Gubernur tertanggal 1 November 2013 dan pelantikannya pada 19 November 2013.
"Artinya Gubernur dalam menerbitkan SK tidak memperhatikan hal tersebut," katanya.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya menghormati SK Gubernur yang sudah terlanjur keluar untuk dilaksanakan oleh DPRD Surabaya dalam melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014.
"Tapi kami dari FPDS tetang menganggap bahwa Toni bukan lagi sebagai kader PDS dan juga bukan lagi sebagai Ketua DPC PDS Surabaya," katanya.
Simon mengatakan pihaknya sudah klarifikasi dan konfirmasi kepada KPU Surabaya dan dinyatakan bahwa benar adanya jika Toni sudah ber-KTA Partai Hanura. "Biar Pengadilan yang akan memutuskan atau menjadi wasit, apakah pelantikan 19 November mendatang tersebut sah atau batal demi hukum," katanya.
Sedangkan sikap politik pascapelantikan Toni, lanjut dia, Ketua FPDS tetap dipercayakan kepada Simon Lekatompessy dan Sudarwati Rorong sebagai Sekretaris FPDS yang sudah disahkan dalam rapat paripurna karena tidak adanya pengurus struktural DPC PDS Surabaya yang menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya.
"Oleh karenanya FPDS tidak akan mengakui surat-surat DPC karena terjadi kekosongan pimpinan di dalamnya," katanya.
Mengenai ancaman Toni pascadilantik yang akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Wakil Ketua Fraksi Pattiselanno karena menjadi caleg di Partai Gerindra, Simon mengatakan PAW sesuai dengan AD/ART PDS dilakukan dengan penetapan melalui SK DPP PDS yang sah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang belum diubah sampai dengan hari ini. Hal ini dikarenakan saat ini telah ada da beredar surat-surat yang ditanda tangani oleh pengurus yang ilegal.
"Sesuai dengan surat penegasan yang ditandatangani oleh ketua dan Sekjen DPP PDS yang sah pada 16 September 2013," katanya.
Selain itu, lanjut dia, pencalonan kembali sebagai anggota DPRD melalui partai lain sudah sesuai dengan SK Rapat Pimpinan Nasional IV/2013 yang menjadi kesepakatan bersama yang digelar pada 11-12 Februai 2013.
Simon juga membantah bahwa pengunduran Rio sebagai pengurus DPC PDS Surabaya tidak dilakukan secara diam-diam, melainkan sudah berkoordinasi dengan dengan Ketua DPW PDS Jatim Markus Remiasa saat itu. "Itu dilakukan karena saat itu Ketua DPC PDS Surabaya (Toni Tamatompol) juga maju sebagai Caleg Hanura. Ada buktinya Toni membagikan formulir kpada pengurus PDS yang mau maju sebagai caleg melalui Partai Hanura di restauran Nur Pasific," katanya.
Dasar hukum lainnya, lanjut dia, adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 39 dan 45 Tahun 2013, maka anggota DPRD yang berasal dari partai yang tidak lolos dalam verifikasi sebagai parpol peserta Pemilu 2014, boleh mencalonkan diri melalui partai lain peserta pemilu dan tidak perlu mengundurkan diri atau tidak boleh di-PAW oleh partai asal.
Ketua DPC PDS Surabaya Toni Tamatompol sebelumnya menyatakan pihaknya akan mereposisi susunan kepengurusan Fraksi PDS salah satunya mengganti jabatan ketua fraksi setelah dirinya dilantik sebagai anggota DPRD Surabaya pada 19 November 2013.
"Setelah dilantik, tentunya saya harus menata fraksi, salah satunya pergantian ketua Fraksi PDS dan melakukan proses PAW terhadap anggota Fraksi PDS Rio Pattiselano yang menjadi caleg partai lain tanpa pemberitahuan," kata Tony Tamatompol.
Menurut dia, sesuai Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PDS disebutkan bahwa ketua DPC otomatis menjabat sebagai ketua fraksi. "Saya selaku ketua DPC punya tanggung jawab dan kewenangan melaksanakan amanat partai," katanya. (*)