Ratusan Atribut Kampanye di Ponorogo Diturunkan Paksa
Jumat, 15 November 2013 20:47 WIB
Ponorogo (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menurunkan paksa ratusan atribut kampanye calon legislatif peserta Pemilu yang dipajang di sepanjang jalan raya Ponorogo-Madiun dalam berbagai media promosi dan ukuran, Jumat.
"Hampir semua melanggar ketentuan dengan pemasangan di pohon," kata Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Ponorogo Sumartuji.
Langkah penertiban mulai dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB hingga siang, dengan sasaran alat peraga kampanye semua calon legislatif tingkat DPR RI, DPRD Provinsi Jatim, maupun DPRD Ponorogo.
Dimulai dari depan Terminal Seloaji, Kota Ponorogo, puluhan petugas Pol PP dengan didampingi sejumlah anggota Panwaslu Ponorogo terus bergerak melakukan pencopotan berbagai alat peraga kampanye calon legislatif yang di pajang secara asal-asalan, baik yang dipasang menggunakan penyangga buatan maupun ditempel di batang-batang pohon.
Penertiban membuat jalan provinsi yang menghubungkan dua kota Ponorogo dan Madiun terlihat lebih bersih. "Dengan begini lebih sedap dipandang," ujar Sumartuji.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Ponorogo Agung Nugroho menyatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari PKPU nomor 15/2013 yang dijabarkan dalam Surat Edaran 664/KPU/IX/2013.
"Kami juga telah melakukan sosialisasi (pelaksanaan PKPU no 15/2013) dengan menggelar pertemuan bersama jajaran perwakilan pengurus partai dan melakukan kesepakatan untuk melakukan penertiban," kata Agung.
Dikatakannya, dalam kesepakatan yang ditandatangani pada 18 Oktober tersebut diputuskan batas waktu penertiban secara kesadaran sendiri oleh setiap caleg, yang diimbau melalui induk partai masing-masing.
Namun hingga tenggat waktu yang disepakati tanggal 28 Oktober, alat peraga kampanye yang melanggar aturan masih banyak bertebaran di sepanjang jalan hingga pelosok desa.
"Karena tidak diindahkan, maka sesuai kesepakatan pula maka Panwaslu merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk dilakukan penertiban secara paksa," jelasnya. (*)