Tuban (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban, Jawa Timur menyegel proyek pembangunan tower telekomunikasi yang belum berizin di Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Plt. Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, Senin mengatakan bahwa tim Satpol PP telah melakukan kegiatan penyegelan pembangunan menara telekomunikasi.
"Penyegelan proyek tower telekomunikasi ini karena belum berizin terutama terkait zona rekomendasi maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," katanya.
Dijelaskan Siswanto, pada waktu penertiban di lokasi tower tampak baru proses pembangunan pondasi, sedangkan penanggungjawab tower maupun pengurus proses perizinan tidak berada di lokasi tersebut.
Namun petugas telah memasang benner penyegelan di lokasi pembangunan agar proses pembangunan tower tidak dilanjutkan dan segera mengurus perizinan yang sudah diatur pemerintah.
"Sehingga untuk sementara proses pembangunan dihentikan sementara sampai proses izin terbit," jelasnya.
Dia juga menghimbau kepada pelaksana proyek tower tersebut untuk segera mengurus segala perizinan yang diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan dan mendapat pengakuan pemerintah.
"Harapannya seluruh masyarakat mentaati aturan yang berlaku dan melakukan koordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Perda," katanya.
