Kejari Gresik Jemput Paksa Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 24 Oktober 2013 16:55 WIB
Gresik (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menjemput paksa dua tersangka dugaan korupsi "tukar guling" tanah Pasar Hewan di Desa Kedungpring yang merugikan negara sebesar Rp357 juta.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, Wahyudiono, Kamis, penangkapan paksa dilakukan karena keduanya tidak menanggapi panggilan pihak Kejari, sehingga dilakukan penjemputan paksa di rumahnya Jalan Cendrawasih I/B3 No14 perumahan GKA, Kebomas Gresik.
"Kita telah beberapa kali meminta mereka datang untuk proses penyerahan dari penyidikan ke tahap penuntutan. Namun, keduanya tidak menggubris untuk datang, sehingga kita lakukan penjemputan paksa," katanya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka Joko Santoso (40) dan Sukaimin (61) diduga melakukan "mark up" atau penggelembungan dana tukar guling tanah untuk peningkatan Pasar Hewan di Desa Kedungpring.
Joko Santoso yang ketika itu menjabat Sekretaris Desa Kedungpring, dan Sukaimin menjabat Kepala Bagian Pemerintahan Desa melakukan penggelembungan dana dari anggaran Perubahan APBD Kabupaten Gresik tahun 2006.
Awalnya, Pemkab Gresik mencairkan dana sekitar Rp600 juta untuk pembelian dan pembebasan tanah pengganti tanah kas desa (TKD). Setelah itu Sukaimin menunjuk Joko Santoso untuk mencari tanah.
Kemudian didapatlah tanah seluas 20.428 m2 dari 12 lokasi, dan 10 lokasi berada di Desa Mojogede serta 2 lokasi di Desa Kedungpring.
Dikatakan Wahyudiono, tersangka Sukaimin menyerahkan kepada Joko Santoso anggaran untuk pembelian tanah senilai Rp280 juta, namun di lapangan Joko membeli tanah dengan harga sekitar Rp152 juta.
"Hasil pemeriksaan audit BPKP, ditemukan jika negara telah dirugikan sekitar Rp357 juta lebih, dan sisa anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.(*)