Gresik, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menyiagakan petugas pemungut pajak di sejumlah lokasi galian C untuk memudahkan pembayaran pajak bagi pengusaha galian. Kepala DPPKAD Gresik, Yetty Sri Suparyatie, Selasa, mengatakan penyiagaan petugas dilakukan juga atas kesepakatan sebagian besar pengusaha galian C dalam rapat bersama yang berlangsung di ruang rapat DPPKAD. Yetty mengatakan, total lokasi galian yang dijaga petugas sebanyak 17 lokasi, di antaranya 3 lokasi di Kecamatan Ujungpangkah, 1 lokasi di Panceng, 3 lokasi di Sidayu, 3 lokasi di Bungah serta 7 lokasi di Kecamatan Wringinanom. "Petugas yang disiagakan meliputi petugas DPPKAD bersama Satpol PP serta petugas kepolisian resort Gresik," katanya. Dalam penjagaan itu, DPPKAD menyiapkan 4 macam tiket dengan warna dan harga berbeda, seperti biru, merah, kuning dan hijau. "Hasil penjualan tiket akan langsung masuk ke kas daerah, dan dengan adanya tiket itu setiap sopir truk pengangkut hasil galian C harus membayar sesuai jenis dan kapasitas jumlah hasil galiannya," katanya. Yetty berharap, dengan adanya penyiagaan petugas di setiap lokasi galian, pihaknya optimistis target Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik dari lokasi galian C sebesar Rp750 juta akan tercapai tahun ini. Sebelumnya, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengeluarkan Peraturan Bupati N0.34 tahun 2013 tentang kenaikan pajak mineral bukan logam dan batuan. Kepala Bagian Humas Gresik, Agus Setya Prambudi mengaku, keluarnya peraturan itu bertujuan untuk peningkatan PAD dari lokasi galian C. "Keluarnya perbup ini juga atas kesepakatan antara pengusaha galian C dengan Pemkab Gresik, sebab sejak tahun 2002 tidak pernah ada kenaikan, yakni tetap rata-rata Rp12.500," katanya. Sementara, kenaikan pajak rata-rata sekitar 25 persen dari nilai mineral bukan tambang yang dipungut di lokasi galian. "Seperti untuk jenis "lime stone" pada truk tronton dengan kapasitas 22m3, maka besaran tarifnya adalah Rp50 ribu, sedangkan dump truk dengan kapasitas 9m3, tarif pajaknya sebesar Rp25 ribu," katanya. (*)
Pemkab Gresik Siagakan Petugas Pemungut Pajak Galian
Selasa, 8 Oktober 2013 20:52 WIB