Situbondo (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Priyanto menyatakan bahwa dari 12 pelaku usaha pertambangan galian C yang berizin, tercatat sebanyak tujuh pelaku usaha yang tak taat membayar pajak.
"Sesuai dari informasi dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD), hingga hari ini dari 12 pelaku usaha pertambangan hanya lima yang taat membayar pajak dari penjualan hasil tambang," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Sedangkan tujuh pelaku usaha tambang lainnya di Kabupaten Situbondo dan memiliki izin melakukan aktivitas menambang, lanjutnya, hingga sampai saat ini belum menyetor pajak.
Ia menyebutkan, target PAD dari sektor galian tambang jenis C tahun ini, DPPKAD Kabupaten Situbondo menargetkan Rp200 juta, dan hingga 24 Juni 2019 telah mencapai lebih dari Rp129 juta.
Sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, lanjutnya, diharapkan para pelaku usaha pertambangan tertib membayar pajak.
"Adanya pelaku usaha pertambagan yang tidak taat pajak, kami imbau membayar kewajiban pajaknya dan memberi sumbangsih PAD," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, lima pelaku usaha tambang yang telah membayar kewajiban pajak pada Pemkab Situbondo, di antaranya CV Lintang Timur, Sunarto, Totok Haryono, Dwi Budi Pranata dan CV Moncel Indah.
Data diperoleh, per tanggal 6 Februari 2019 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, mencatat sebanyak 12 lembaga maupun perorangan yang sudah memiliki izin melakukan aktivitas pertambangan. (*)