Jombang, (Antara Jatim) - Akibat maraknya penambangan galian C ilegal di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp500 juta hilang, disebabkan dari 32 titik pertambangan galian C hanya 7 lokasi penambangan yang mengantongi izin sisanya 25 titik penambangan masih ilegal atau tidak berizin.
”Saat ini, dari retribusi 7 pengusaha tambang yang berizin, Pemkab hanya mendapat Rp 43 juta yang masuk PAD itu terhitung sejak bulan Desember tahun 2015 hingga bulan Agustus tahun 2016, dengan penghitungan nilai retribusi per kubik Rp 1.200 nah jika 32 pertambangan sudah tertib memenuhi izin, maka PAD dari sektor galian C diperkirakan mencapai Rp 500 juta dalam kurun waktu 8 bulan, " kata Ketua Komisi C DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi di Jombang.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika hanya 7 pengusaha tambang yang mengurus izin pihaknya merekomendasikan bagi lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin harus segera ditutup."Makanya setelah menggelar pertemuan dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu kami rekomendasikan bagi pertambangan yang tidak memiliki izin untuk ditutup," terang Mas'ud.
”Tapi, meskipun Pemkab ada keinginan mendapatkan PAD dari sektor pertambangan, seluruh aspek peraturan tetap harus dipatuhi bbaik Pemkab, maupun pengusaha pertambangan karena dampak pertambangan juga wajib dipertimbangkan, terutama efek kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang diserahkan BLH (Badan Lingkungan Hidup) Kabupaten Jombang kepada Komisi C DPRD setempat, jumlah keseluruhan pertambangan galian C yang beroperasi ada 32 titik. Itu tersebar di berbagai kecamatan se Kabupaten Jombang. Terdiri dari 25 titik galian C ilegal, dan 7 mengantongi izin alias legal.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang, Sukar mengakui keberadaan pertambangan galian C yang masih beroperasi di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang hanya satu lokasi yang mengantongi izin. Sedangkan selebihnya masih ilegal.
Bahkan dari total 32 pertambangan yang beroperasi di kota santri, hanya ada 7 pengusaha yang tertib mengantongi izin. Sedangkan sepanjang tahun 2016 ini BLH belum pernah menerima permintaan rekomendasi dari pemerintah provinsi untuk mengeluarkan rekomendasi penambangan galian C. (*)