Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, memiliki besaran harga satuan pembuatan naskah akademik yang diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.42 tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum di daerah setempat. "Sesuai perbup pembuatan naskah akademik seperti rancangan peraturan daerah (raperda) baik yang dikerjakan eksekutif maupun DPRD batas maksimalnya Rp50 juta/raperda," kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, Jumat. Ia menjelaskan Peraturan Bupati (Perbup) No.42 tahun 2013 tentang Standar Biaya Umum di Bojonegoro tersebut mengubah Perbup No.42 tahun 2012 dengan menambahkan harga satuan pembuatan naskah akademik baik di jajarannya maupun DPRD. Dengan demikian, katanya, pembuatan naskah akademik berupa raperda harus mematuhi ketentuan yang ada di dalam perbup yang diberlakukan sejak 20 September 2013. "Pembuatan sejumlah raperda di DPRD yang harganya mencapai Rp100 juta karena kontraknya dilakukan sebelum ada tambahan harga satuan akademik di dalam perbup," jelasnya. Namun, menurut dia, eksekutif yang juga membuat sejumlah raperda bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang besarnya harga satuan Rp47 juta/raperda. Lebih lanjut ia menjelaskan Perbup No.42 tahun 2013 tentang standar Biaya Umum di Bojonegoro itu juga berisi harga berbagai macam barang, mulai paku, pasir, komputer juga yang lainnya. "Perbup yang berisi harga satuan selalu dilakukan peninjauan dua kali dalam setahun melalui survei ketika akan penyusunan APBD dan APBD Perubahan," jelasnya. Dimintai konfirmasi, Sekretaris DPRD Bojonegoro Agus Misnanto menjelaskan pembuatan sejumlah raperda inisiatif DPRD yang anggarannya Rp100 juta/raperda hanyalah pagu, sehingga kemungkinan bisa berkurang. Menurut dia, pembuatan sejumlah raperda di DPRD dilakukan bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jateng berbeda dengan cara pembuatan sejumlah raperda yang dikerjakan eksekutif. DPRD, katanya, langsung menyampaikan kepada pihak UNS mengenai tema raperda yang akan dibuat, tapi sejumlah raperda yang dibuat eksekutif sudah setengah matang. "Perbedaan cara pembuatan raperda antara eksekutif dan DPRD itulah yang membuat biayanya berbeda," kilahnya. (*)
Bojonegoro Miliki Harga Satuan Pembuatan Naskah Akademik
Jumat, 4 Oktober 2013 10:56 WIB