Dinsosnakertrans Pamekasan Surati Perusahaan Soal THR
Minggu, 14 Juli 2013 3:21 WIB
Pamekasan, (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan mengirim surat kepada semua pimpinan perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya (THR) sesuai yang ditetapkan undang-undang.
"Ada 40 perusahaan yang telah kami kirimi surat yang isinya meminta mereka memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada karyawannya," kata Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan Bambang Edy Suprapto di sela-sela acara Safari Ramadhan, Sabtu malam.
Menurut Bambang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam ketentuan Permenaker itu dijelaskan, bahwa perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada semua karyawannya dengan ketentuan satu kali gaji.
Karyawan yang berhak mendapatkan THR sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
Adapun besaran THR yang harus diberikan oleh pihak perusahaan sebagimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ialah, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.
Bagi karyawan yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan, masa kerja dikalikan 1 (satu) bulan upah.
Adapun mengenai ketentuan upah satu bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.
Jika pengusaha tidak memberikan THR, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permenaker Nomor: 4 Tahun 1994, itu tergolong pelanggaran, dan dapat diancam dengan hukuman sebagiaman diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor:14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
"Kami berharap para pengusaha di Pamekasan bisa memenuhi ketentuan perundang-undangan itu," kata Kepala Dinsosnakertrans Bambang Edy Suprapto berharap.
Ia juga meminta kepada para buruh di Pamekasan agar hendaknya melaporkan ke Dinsosnakertrans, apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan THR. (*)