Dinsosnakertrans Pamekasan Diminta Transparan Terkait Santunan Kematian
Rabu, 8 Januari 2014 20:17 WIB
Pamekasan (Antara Jatim) - Sejumlah pegiat lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Pamekasan, meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) bersikap transparan terkait pendistribusian santunan kematian dan alokasi beras cadangan pemerintah.
Juru bicara LSM Pamekasan dari Komunitas Parlemen Jalanan Mahasiswa (Kopajaa), Iam Kholil, Rabu, menyatakan, pihaknya perlu meminta institusi penyelenggara program itu agar transparan, karena berdasarkan hasil penelitian banyak warga yang tidak menerima bantuan.
"Padahal sesuai dengan ketentuan, setiap warga yang meninggal dunia akan mendapatkan santuan kematian. Tapi, faktanya tidak sedikit warga Pamekasan yang meninggal, namun setelah kami klarifikasi kepada keluarganya tidak mendapatkan santunan," katanya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa, program santunan kematian itu tidak dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, bahkan berpotensi dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Program santunan kematian di lingkungan pemkab Pamekasan merupakan program sosial pemkab berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2010.
Ketika itu, Pemkab Pamekasan melalui dana APBD mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta dengan ketentuan setiap warga yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp250.000.
"Lalu kemana dana santuan kematian itu dibagikan, wong dalam laporan programnya, semuanya telah terlaksana," kata Iam Kholil.
Oleh karena itu, para pegiat LSM meminta agar pemkab bisa transparan dalam hal penggunaan dana khususnya santunan kematian tersebut, bahkan para aktivis ini meminta agar sebaiknya setiap pemberian satunan kematian diumumkan secara terbuka melalui media online di instansi itu.
Selain santunan kematian, para pegiat LSM ini juga mempertanyakan alokasi penggunaan BCP (beras cadangan pemerintah) selama kurun waktu 2012-2013.
Menurut Iam Kholil, pihaknya perlu mempertanyakan realisasi BCP pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi selalu pelaksana program, mengingat keberadaan BCP pernah bermasalah pada tahun 2009.
Saat itu, distribusi BCP tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana telah diatur pada Pasal 1 ayat 2, dan 3, dan Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2006, serta instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengamanan Beras Nasional Dalam Menghadapi Kondisi Iklim Ekstrim.
"Yang terjadi beras malah dialokasi pada warga yang tidak menjadi korban bencana dengan alasan tidak mampu. Padahal khusus warga miskin sudah ada program raskin," kata Kholil.
Menanggapi tuntutan itu, Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan Alwalid menyatakan, pihaknya akan memperhatikan seruan mahasiswa dan para pegiat LSM tersebut.
"Kalau yang berkaitan dengan kasus-kasus masa lalu, tentu kami tidak banyak mengetahui karena kami baru menjabat beberapa hari lalu. Tapi yang jelas, semua masukan yang bernilai positif, akan kami perhatikan," kata Alwalid.
Ia juga menjelaskan, khusus pendistribusian BCP selama kurun waktu 2012 hingga 2013, menurut catatan Dinsosnakertrans tidak terserap sama sekali, sehingga persediaan BCP Kabupaten Pamekasan untuk Kabupaten Pamekasan selama kurun waktu 2012-2013 tetap utuh. (*)