Dinsosnakertrans Pamekasan Akan Ajukan Usulan Perubahan UMK
Sabtu, 24 November 2012 21:05 WIB
Pamekasan - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan, Madura, berencana mengajukan usulan perubahan terkait penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2013 yang ditetapkan Gubernur Jatim.
Kepala Dinsosnaketrans Pamekasan Moh Zakir, Sabtu malam menjelaskan, ketentuan UMK Pamekasan sebesar Rp1.059.600 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim, tidak sesuai dengan usulan yang disampaikan pemkab.
"Kami justru mengusulkan UMK untuk Kabupaten Pamekasan pada tahun 2013 sebesar Rp980.000," katan Moh Zakir kepada ANTARA, Sabtu malam.
Akan tetapi, sambung dia, ketentuan yang ditetapkan Gubernur Jatim jauh lebih tinggi dari usulan yang disampaikan, yakni Rp1.059.600 per bulan.
Keputusan besaran UMK untuk Kabupaten Pamekasan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013 yang telah ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Jalan Manyar, Surabaya, Sabtu petang.
Menurut Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan Moh Zakir, kemungkinan penetapan UMK oleh Gubernur Jatim untuk Kabupaten Pamekasan itu, mengacu pada usulan lama yang disampaikan sebelumnya.
Sebab menurut dia, usulan yang disampaikan Dinsosnakertrans yang mendapatkan persetujuan, baik dari asosiasi buruh, perusahaan dan dewan pengupahan yang ada di Pamekasan adalah sebesar Rp980.000 atau naik Rp5.000 dibanding tahun ini.
"Makanya, kami perlu mengajukan perubahan lagi terkait penetapan UMK ini," ujarnya, menambahkan.
Dari empat kabupaten yang ada di Madura, UMK untuk kabupaten Sampang tergolong paling tinggi dibanding tiga kabupaten lainnya, yakni Bangkalan, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.
UMK untuk Kabupaten Sampang ditetapkan sebesar Rp1.104.600, Bangkalan Rp983.800, Sumenep dan UMK terendah ialah Kabupaten Sumenep, yakni Rp965.000.(*)