Pamekasan (Antara Jatim) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan upah mimimum kabupaten (UMK) 2015 di wilayah itu sebesar Rp1.150.000. Kepala Dinsosnakertrans Alwalid di Pamekasan, Senin, mengatakan, usulan UMK itu berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan bersama perwakilan pengusaha (Apindo), serikat pekerja dan Akademisi di Pamekasan. "Dari hasil survei yang kami lakukan itu, kemudian ketemu angka Rp1.150.000 itu," terang Alwalid. Ia menjelaskan, survei KHL digelar di tiga pasar tradisional di Kabupaten Pamekasan, yakni Pasar 17 Agustus di Kelurahan Bugih, Pasar Kolpajung, Kelurahan Kolpajung dan Pasar Gurem, Pamekasan. Dibanding besaran UMK yang berlaku 2014, usulan UMK 2015 yang disampaikan Dinsosnakertrans ke Gubernur Jatim kali ini naik sebesar Rp60.000, mengingat UMK yang berlaku saat ini sebesar Rp1.090.000. Awalnya, memang ada perbedaan pendapat antara perwakilan pengusaha dan buruh dalam menentukan besaran UMK. Perwakilan penguasaha menginginkan kenaikan UMK Rp50.000 ribu, yakni naik dari Rp1.090.000 menjadi Rp1.140.000, sedangkan perwakilan buruh menginginkan kenaikan mencapai Rp100.000. Akhirnya dengan berbagai pertimbangan Dinsosnakertrans Pamekasan mengambil jalan tengah, yakni mengusulkan UMK 2015 sebesar Rp1.150.000 dan usulan itu kemudian disepakati oleh kedua belah pihak. "Sesuai agenda, penetapan UMK se-Jawa Timur oleh Gubernur pada tanggal 21 November 2014, dan itu apabila tidak ada perubahan," terang Alwalid. Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Iskandar menyatakan, yang terpenting dari penetapan UMK itu adalah pelaksanaannya, dan dinas perlu melakukan pemantauan secara intensif di lapangan. "Harapan kami tidak hanya UMK yang besar, tapi pelaksanaan dari penerapan UMK itu benar-benar diperhatikan di lapangan," katanya. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013, di Pulau Madura, UMK tertinggi ialah di Kabupaten Sampang, yakni Rp1.120.000. UMK Pamekasan sama dengan Sumenep, yakni Rp1.090.000, sedangkan UMK terendah ialah di Kabupaten Bangkalan yakni sebesar Rp1.102.000. (*)
Berita Terkait

Pemkab Pamekasan bantu pemulangan pekerja migran yang meninggal dunia
25 Juli 2024 20:38

Khofifah tetapkan UMK 2024 Pamekasan Rp2.221.135
4 Desember 2023 16:07

Pemkab Pamekasan usulkan UMK 2024 naik Rp95 ribu lebih
23 November 2023 09:13

Pemkab Pamekasan tidak usulkan kenaikan UMK 2021
2 November 2020 20:23

Dinsosnakertrans Pamekasan Akan Ajukan Usulan Perubahan UMK
24 November 2012 21:05

Bupati Pamekasan Setujui UMK Pamekasan Naik Rp5.000
17 Oktober 2012 17:43

Perusahaan di Pamekasan Tidak Mematuhi Ketentuan UMK
19 Mei 2012 16:15

Perusahaan di Pamekasan Tidak Patuhi UMK
20 Desember 2011 19:35