Pamekasan - Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kholilurrahman, akhirnya menyetujui usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2013 naik Rp5.000 dari 2012 sebesar Rp975.000. Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan Moh Zakir, Rabu, menjelaskan, usulan UMK 2013 telah ditandatangi bupati dan kini tinggal mengajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan. "Usulan kenaikan UMK sebesar Rp5.000 pada 2013 telah ditandatangani bupati, dan selanjutnya kami akan mengajukan ke Gubernur Jatim," kata Zakir. Ia menjelaskan, usulan UMK sebesar Rp980.000 pada 2013 itu berdasarkan hasil survei dan kebutuhan hidup layak di Kabupaten Pamekasan. Setelah menetapkan UMK, pihak Dinsosnakertrans membentuk tim gabungan dari berbagai unsur, seperti unsur perwakilan buruh, pengusaha dan dewan pengupahan Pamekasan. "Survei kami lakukan di sejumlah pasar tradisional di Pamekasan dan hasilnya diketahui Rp980.000," kata Zakir. Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, pihaknya sepakat menaikkan UMK terlalu tinggi, dengan alasan, karena selama 2012 ini banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan Pemprov Jatim. Berdasarkan survei yang dilakukan Dinsosnakertrans, upah tenaga kerja Pamekasan hanya dalam kisaran Rp350.000 hingga Rp700.000 per bulan. "Memang ada perusahaan yang mengupah karyawannya melebihi UMK, akan tetapi hanya beberapa perusahaan saja, dan umumnya bukan perusahaan lokal Pamekasan," katanya menjelaskan. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam menyarankan, agar penetapan UMK rendah, akan tetapi bisa terlaksana dengan baik, dibandingkan tinggi, tapi tidak terlaksana. (*)
Bupati Pamekasan Setujui UMK Pamekasan Naik Rp5.000
Rabu, 17 Oktober 2012 17:43 WIB