Pamekasan - Sebagian perusahaan di Pamekasan, Madura, tidak mematuhi ketentuan upah minumum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah setempat sebesar Rp975.000,-, kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Budi Azhari, Sabtu. "Kebanyakan perusahaan yang ada di Pamekasan masih mengupah karyawannya di bawah ketentuan upah minumum," katanya menjelaskan. Menurut Budi Azhari, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengetahui hal itu setelah melakukan pemantauan dan berdialog secara langsung dengan sejumlah karyawan perusahaan yang ada di Pamekasan. Umumnya, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan UMK adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, seperti karyawan toko dan pasar swalayan. "Saat ini kami tengah melakukan pendekatan persuasif untuk mengatasi persoalan ini," kata Budi. UMK yang ditetapkan pemerintah pada tahun 2012 ini jauh lebih tinggi dari UMK yang berlaku pada 2011. Pada 2011 UMK Kabupaten Pamekasan ditetapkan Rp925.000,- sedangkan pada 2012 Rp975.000,- atau naik Rp50.000,-. Pada 2011, Dinsosnakertrans Pamekasan mencatat, perusahaan yang membayar karyawannya sesuai dengan ketentuan UMK hanya sekitar 60 persen dari sebanyak 200 lebih perusahaan terdaftar di wilayah itu. Sedang 40 persen sisanya tidak memenuhi ketentuan UMK. Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Kalam menilai, banyaknya perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan UMK ini karena upah minimum yang ditetapkan terlalu tinggi, dan tidak sesuai dengan kemampuan perusahaan yang ada di wilayah itu. Seharusnya, dalam menetapkan UMK harus didasarkan pada fakta kondisi ekonomi lokal Pamekasan, termasuk kemampuan perusahaan. "Lebih baik UMK rendah tapi terlaksana, daripada tinggi akan tetapi banyak pelanggaran," kata Khairul. Politisi dari Partai Demokrat (PD) ini mengemukakan, sebenarnya sejak awal dirinya telah meminta kepada Dinsosnakertrans Pamekasan agar lebih mengedepankan efektivitas pelaksanaan, daripada ketentuan upah yang tinggi. "Kan tidak ada gunanya juga UMK tinggi tapi tidak terlaksana dan perusahaan yang melanggar tidak diberi sanksi," katanya menambahkan. Di sisi lain ia menilai, dengan adanya ketentuan upah yang tinggi memang menunjukkan bahkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat Pamekasan juga lebih baik. Namun ketika hal itu tidak terlaksana, Khairul menegaskan, sama halnya dengan menyampaikan laporan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat yang semu.
Berita Terkait
Purbaya bakal sidak pabrik baja yang mangkir bayar pajak pekan ini
26 Januari 2026 20:51
PUPN panggil perusahaan menunggak iuran di KPKNL Sidoarjo
26 Januari 2026 18:17
Tetangga sebut almarhum Farhan Copilot pesawat ATR 42-500 sosok yang baik
25 Januari 2026 11:29
Mensesneg: Pencabutan izin 28 perusahaan tak ganggu pekerja
22 Januari 2026 20:16
OJK wajibkan perbankan ungkap dampak risiko iklim ke publik pada 2027
22 Januari 2026 19:58
Terbukti melanggar pemanfaatan hutan, izin 28 perusahaan dicabut
20 Januari 2026 21:00
1.236 perusahaan mulai produksi dan serap 218 ribu pekerja
18 Januari 2026 15:45
Uni Eropa akan larang peralatan buatan China di infrastruktur penting
17 Januari 2026 21:15
