Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jatim, masih menginventaris harta kekayaan terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD sebesar Rp13,2 miliar Mochtar Setijohadi untuk menentukan harta yang bisa disita sebagai uang pengganti. "Tapi harta kekayaan Mochtar Setijohadi yang bisa disita sebagai pembayar uang pengganti sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) akan ditentukan tim independen, seperti Sucofindo," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul, Selasa. Sesuai keputusan MA No. 1481/K/pid.sus/2012 terpidana Mochtar Setijohadi, mendapatkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta atau dua bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp687.900.000 atau enam bulan kurungan. Mochtar Setijohadi masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena ia tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejari setempat dalam pelaksanaan eksekusi kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar. Lebih lanjut ia menjelaskan pihaknya akan melakukan penyitaan harta kekayaan Mochtar Setijohadi akhir Mei dengan alasan penyitaan harta kekayaan terpidana bisa dilakukan setelah satu bulan keputusan MA diterima. "Keputusan MA kami terima akhir April lalu, sehingga penyitaan harta kekayaan akhir Mei sudah bisa dilakukan," katanya, menegaskan. Hasil inventaris harta kekayaan Mochtar Setijohadi yang sudah berjalan, menurut dia, jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp10 miliar, di antaranya rumah di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas juga tempat lainnya, Hotel Pazia dan Damai "Cafe Resto" di Jalan Veteran Bojonegoro. "Tapi tunggu saja nanti akan kita umumkan kepada masyarakat umum mengenai jumlah harta kekayaan Mochtar Setijohadi," kata dia menjelaskan. Ia menduga ada usaha untuk memindahkan kepemilikan harta kekayaan Mochtar Setjihadi itu kepada pihak lain. "Kami hanya mengingatkan jangan coba-coba, sebab tetap saja akan ketahuan," katanya menandaskan. Mengenai pencarian Mochtar, ia menyatakan masih terus dilakukan dengan melibatkan jajaran kejaksaan dan kepolisian di seluruh Indonesia. "Kami belum tahu lokasi persembunyiannya. Kalau perkiraan kami yang bersangkutan masih berada di seputar Jawa Timur," ujarnya. (*)
Kejaksaan Bojonegoro Inventarisasi Harta Terpidana Korupsi
Selasa, 28 Mei 2013 15:08 WIB