Kejaksaan Bojonegoro Kirim Terpidana Korupsi Ke Porong
Rabu, 14 Agustus 2013 13:05 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jatim, Rabu, mengirimkan terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD setempat Mochtar Setijohadi yang tertangkap di Yogyakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong Sidoarjo.
"Pertimbangan pengiriman dan menempatkan Mochtar Setijohadi ke Lapas Porong Sidoarjo banyak, mulai yang bersangkutan selama ini tidak kooperatif juga masa hukumannya memenuhi syarat enam tahun penjara," kata Kepala Kejari Bojonegoro Tugas Utoto, Rabu.
Mochtar Setijohadi dengan tangan diborgol didampingi sejumlah petugas Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor (Polres) berangkat ke Lapas Porong Sidoarjo dengan memanfaatkan kendaraan Innova plat hitam dengan No. S1855 HE.
"Coba anda rasakan bagaimana langkah anda kalau menghadapi masalah seperti yang saya alami," kata Mochtar, kepada wartawan di Bojonegoro.
Menurut Utoto, pengiriman Mochtar Setijohadi yang juga mantan Wakil Ketua DPRD itu, sekaligus juga untuk persiapan yang bersangkutan dikirim ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Cuma kapan yang bersangkutan dikirim ke Sukamiskin kami belum tahu," ucapnya.
Lebih lanjut Utoto menjelaskan Mochtar Setijohadi terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007 sebesar Rp13,245 miliar tertangkap tim Kejaksaan Agung, Kejaksaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kejari Bojonegoro di sebuah tempat peristirahatan di Yogyakarta.
"Dia tertangkap bersama teman wanitanya berusia sekitar 30 tahun dengan ditemani dua anak kecil yang masih berusia sekitar enam dan dua tahun," jelasnya.
Ia memperkirakan Mochtar Setijohadi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berada di Yogyakarta sudah selama tiga pekan.
"Selama menjadi DPO Mochtar Setijohadi hanya berputar di Pulau Jawa, di berbagai kota di Jatim, seperti Surabaya juga Jawa Tengah dan Yogyakarta. Dia (Mochtar Setijohadi tidak pernah keluar Jawa hanya di Jawa," paparnya.
Sesuai keputusan MA No. 1481/K/pid.sus/2012 terpidana Mochtar Setijohadi, mendapatkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta atau dua bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp687.900.000 atau enam bulan kurungan.
Mochtar Setijohadi masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena ia tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejari setempat dalam pelaksanaan eksekusi kasus korupsi dana perjalanan Dinas DPRD2006/2007 sebesar Rp13,245 miliar pada Mei lalu. (*)