Kejaksaan Bojonegoro Belum Sita Harta Terpidana Korupsi
Senin, 3 Juni 2013 15:41 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jatim, sampai Senin belum menyita harta terpidana korupsi Maksum Amin dan Mochtar Setijohadi yang diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp754.050.000 dan Rp687.900.000.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Sahrul, Senin, membenarkan eksekusi harta kekayaan terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD sebesar Rp13,2 miliar yaitu Maksum Amin dan Mochtar Setijohadi belum dilakukan.
Alasannya, katanya, terpidana Maksum Amin yang juga mantan Wakil Ketua DPRD itu masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Surabaya. Selain itu, ia juga belum menjalani eksekusi hukuman penjara yang disebabkan masih sakit dan tidak melarikan diri.
"Tapi kalau eksekusi harta kekayaan Mochtar Setijohadi akan segera kami laksanakan, sebab yang bersangkutan melarikan diri. Disamping itu, keputusan MA sudah kami terima lebih dari satu bulan," jelasnya.
Yang jelas, menurut dia, satu bulan setelah keputusan MA diterima pelaksanaan eksekusi harta kekayaan terpidana kasus korupsi bisa dilakukan.
"Sesuai ketentuan eksekusi harta kekayaan bisa dilakukan, sebab sudah ada keputusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap," katanya, menegaskan.
Sesuai keputusan MA No. 1481/K/pid.sus/2012 terpidana Mochtar Setijohadi, mendapatkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta atau dua bulan kurungan. Selain itu, mantan Wakil Ketua DPRD itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp687.900.000 atau enam bulan kurungan.
Sedangkan terpidana Maksum Amin juga mendapatkan hukuman enam tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta atau dua bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp754.050.000 atau enam bulan kurungan.
Lebih lanjut ia menjelaskan hasil inventaris yang dilakukan harta kekayaan Mochtar Setijohadi mencapai Rp10 miliar lebih, di antaranya rumah di Desa Tikusan, Kecamatan Kapas juga tempat lainnya, Hotel Pazia dan Damai "Cafe Resto" di Jalan Veteran Bojonegoro.
Ditanya harta Mochtar Setijohadi yang akan dieksekusi, Nusirwan menyatakan masih belum tahu dengan alasan penentuannya berdasarkan keputusan tim independen.(*)