Surabaya (ANTARA) - Komisaris PT Gajah Emas Konstruksi (GEK) berinisial LNP dilaporkan oleh anak buahnya bernama Nurman ke Polda Jawa Timur atas dugaan pengelapan dua surat sertifikat tanah.
Nurman yang merupakan warga Griya Babatan, Surabaya melaporkan LNP ke Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/835/XII/2024/SPKT/ POLDA JAWA TIMUR lantaran tak ada itikad baik dari pengembang perumahan ternama di Kota Madiun itu.
Kasus tersebut bermula saat Nurman yang digaji Rp2,7 juta per bulan mengerjakan proyek perumahan di Perumahan Alana Regency PT GEK di Kabupaten Madiun, sebanyak 18 unit dan selesai pada Oktober 2024.
"Semua pengeluaran untuk keperluan material hingga gaji tukang dan kuli, semua diketahui oleh terlapor dan dicatat dalam pembukuan dengan baik,” kata salah satu kuasa hukum Nurman, Candra dalam keterangannya, Sabtu.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, LNP melakukan audit internal dengan menggandeng pihak ke tiga. Dari hasil audit internal ini LNP, menuduh Nurman melakukan korupsi atas pembangunan 18 unit rumah dengan nilai sebesar Rp558 juta.
Hal ini, membuat Nurman tertekan dan kecewa. Bahkan, LNP meminta pertanggungjawaban Nurman untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi sayangnya Nurman, tak mempuyai uang sebanyak itu.
Atas tekanan LNP, Nurman pun terpaksa memberikan jaminan dua sertifikat tanah atas nama orang tua di Jalan Rungkut Lor dan sebuah rumah miliknya di Perumahan Alana Hill di Gersik.
“Tetapi setelah memberikan jaminan, hasil audit internal pembangunan 18 rumah tak pernah ditujukan oleh LNP ke pada Nurman, bahkan setiap kali bertanya nilainya malah bertambah,” kata Candra.
Belakangan diketahui, sertifikat tanah perumahan Alana Hill di Gersik, hendak dibalik namakan ke orang lain, tanpa sepengetahuan korban.
"Karena itu selain melaporkan LNP atas tindakan penggelapan, kami juga telah memblokir sertifikat tanah di Alana Hill Gersik, agar aset tersebut tak bisa dijual atau diatasnamakan orang lain," ujar Candra.