Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan anggota Polres Probolinggo Kabupaten berinisial Bripka AS sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Kamis mengatakan penetapan tersebut berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan sejumlah bukti seperti dua unit telepon genggam milik korban yang ditemukan.
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk, sehingga status Bripka AS ditingkatkan menjadi tersangka," katanya.
Ia menambahkan sejak Selasa (17/12) tersangka AS telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim,” tuturnya.
Menurut Jules, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
"Karena proses penyidikan masih berjalan, ada beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya sarana yang digunakan oleh terduga pelaku berupa kendaraan milik tersangka, kemudian handphone milik korban, serta pakaian yang digunakan baik oleh korban maupun tersangka,” katanya.
Mengenai kemungkinan rekaman kamera pengawas (CCTV), Jules menyatakan belum dapat memberikan keterangan rinci.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya, baik terkait pelaku lainnya maupun barang bukti lain yang berhasil diamankan,” katanya.
Adapun berkaitan dengan proses hukum terhadap tersangka yang merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif, Jules menegaskan penanganan akan dilakukan melalui dua jalur.
“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya, terhadap yang bersangkutan akan dikenakan proses pidana umum dan juga proses kode etik kepolisian,” katanya.
Sementara itu, hasil autopsi jenazah korban masih dalam proses.
Polda Jawa Timur juga membenarkan bahwa tersangka AS merupakan kerabat korban, yakni kakak ipar Faradila Amalia Najwa.
Namun demikian, Jules menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan secara detail peran tersangka dalam kematian korban dan meminta publik menunggu hasil penyidikan menyeluruh.
“Terkait penyebab pasti kematian korban, kami belum bisa berandai-andai. Tunggu saja proses pemeriksaan dan penyidikan yang masih berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Faradila Amalia Najwa (21), warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, ditemukan meninggal dunia di tepi sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dan diduga menjadi korban pembunuhan.
Polda Jatim telah menerjunkan tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menangani kasus tersebut secara intensif, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian.
Polda: Anggota Polres Probolinggo tersangka pembunuhan mahasiswi UMM
Kamis, 18 Desember 2025 22:50 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim.
