Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk komplotan penerbit kartu subscriber identity module (SIM) ilegal yang menggunakan data pribadi orang lain untuk penjualan kode one time password (OTP) berbagai aplikasi digital.

"Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.

Jules mengatakan ancaman penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material.

"Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, namun juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi," katanya.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Polisi Bimo Ariyanto mengatakan kasus itu terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari situs FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga murah.

"Sekira pada bulan April, Direktorat Siber mengendus adanya sebuah website bernama FastSim yang menjual SIM card dengan harga sangat murah," kata Bimo.

Penyidik kemudian menangkap tiga tersangka berinisial DBS, IGVS, dan MA di Bali serta Kalimantan Selatan.

DBS diketahui berperan sebagai pembuat situs FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual kode OTP menggunakan kartu SIM yang telah diregistrasi memakai data milik orang lain.

IGVS berperan sebagai admin dan layanan pelanggan yang mengendalikan situs serta stok layanan OTP, sedangkan MA bertugas meregistrasi SIM card menggunakan identitas orang lain.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan boks berisi kartu SIM, tiga monitor, dua PC, dua mini PC, serta 25.400 kartu SIM yang diduga diregistrasi menggunakan data pribadi masyarakat.

Bimo menjelaskan para pelaku menjalankan bisnis penjualan OTP sejak September 2025 untuk mengakses berbagai aplikasi digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, dan Shopee.

"Tersangka DBS sejak September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee dan beberapa media sosial lainnya," ujarnya.

Menurut dia, pembeli tidak menerima fisik kartu SIM karena setelah pembayaran dilakukan melalui situs FastSim, pelanggan langsung memperoleh kode OTP untuk aktivasi akun digital.

"Ketika mereka membeli lewat FastSim, setelah itu dikasih kode OTP lalu mereka bisa langsung mengakses media sosial contohnya WhatsApp dan sebagainya tanpa mendapatkan fisik SIM card," katanya.

Harga OTP dijual mulai Rp500 hingga Rp8.000 per kode dengan total keuntungan sindikat diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak Desember 2025.

Polda Jatim menduga layanan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai tindak kejahatan siber seperti penipuan daring, phishing, pencucian uang, pinjaman daring ilegal, SIM swapping, hingga pembuatan akun palsu.

"Dugaan kuat kami, ini adalah SIM card yang digunakan oleh para pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya,” ujar Bimo.

Penyidik juga mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan untuk registrasi kartu SIM dan dugaan keterlibatan oknum operator seluler.

“Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi yang bernama script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

"Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," ucap Bimo.



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026