Kami ditekan dengan tuduhan-tuduhan yang benar-benar penipu yang belum ada buktinya

Surabaya (ANTARA) - Seorang warga Surabaya Budiono Djayanto  melaporkan dugaan penyebaran data pribadi atau doxing ke Kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap dua terlapor berinisial DAW dan GN karena diduga menyebarkan kartu tanda penduduk, alamat rumah, dan foto rumah keluarganya melalui media sosial.

“Ini tindak pidana yang dilakukan oleh Bapak DAW beserta istrinya GN, di mana dia menyebarkan data pribadi kami, saya dan istri saya,” kata Budiono Djayanto usai membuat laporan di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/643/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Budiono menyebut data yang disebarkan meliputi kartu tanda penduduk (KTP), alamat rumah, hingga foto rumah keluarganya disertai narasi yang dinilai merugikan dan menyerang kehormatan keluarga.

“Ya datanya KTP yang disebarkan di luar. Kami ditekan dengan tuduhan-tuduhan yang benar-benar penipu yang belum ada buktinya,” ujarnya.

Budiono menjelaskan persoalan bermula dari hubungan bisnis antara anaknya dengan pihak terlapor dalam perusahaan PT ELVE Sukses Abadi yang bergerak di bidang komoditas vanili.

“Mereka itu mendirikan suatu perusahaan sendiri, di mana anak saya sebagai direktur dan Pak DAW sebagai komisaris,” tuturnya.

Budiono berharap laporannya diproses sesuai ketentuan hukum dan penyebaran data pribadi terhadap keluarganya tidak kembali terulang.

Kuasa hukum Budiono, Christopher Tjandra Siacahyo, mengatakan perkara berawal dari sengketa bisnis antara komisaris dan direktur perusahaan terkait dugaan kerugian dan utang piutang.

“Awal mula perkara ini karena antara pihak komisaris dengan direktur PT ELVE Sukses Abadi. Disebutkan pada awal mulanya adalah kerugian dan disebut sebagai utang piutang,” kata Christopher.

Menurut Christopher, pihak direktur telah melakukan pembayaran secara bertahap sejak 2024 hingga 2025, namun nominal tagihan disebut berubah-ubah hingga akhirnya tersisa Rp316 juta setelah dilakukan pemeriksaan rekening koran kedua pihak.

“Pada awal mulanya sempat 600, terus turun lagi di 558. Kemudian pada saat dimasukkan pelaporan menjadi 786 juta. Setelah dilakukan konfrontir dan dicek rekening koran masing-masing pihak, nominalnya sisa Rp316 juta,” ujarnya.

Ia menyebut kedua pihak telah menyepakati nominal kerugian sebesar Rp316 juta dan dalam proses penyelidikan belum ditemukan unsur penipuan.

“Disebutkan di situ belum ditemukan dasar penipuannya. Penyebab kerugiannya karena kondisi usaha pasca-COVID-19,” katanya.

Christopher menilai penyebaran data pribadi melalui media sosial tidak dapat dibenarkan meski sengketa bisnis masih berjalan. Ia menyebut aksi doxing terjadi setelah adanya laporan polisi terkait sengketa tersebut sekitar Agustus hingga November 2025 dan dilakukan berulang kali.

Menurut dia, unggahan di media sosial juga disertai narasi yang menggiring opini publik dan menyebarkan foto rumah keluarga pelapor.

Dalam laporan tersebut, Budiono melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Pasalnya terkait Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dan atau Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” ujar Christopher.



Pewarta: Willi Irawan
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026