Kejari Bojonegoro Segera Eksekusi Terpidana Korupsi
Senin, 25 November 2013 8:36 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, segera mengeksekusi terpidana mantan bendahara DPRD setempat Wahyuningsih dalam kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD 2006/2007 sebesar Rp13,2 miliar.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan Syahrul, Senin, mengatakan pihaknya menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) No.2065 K/Pid Sus/2011 dari Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan terpidana Wahyuningsih pekan lalu.
"Pelaksanaan eksekusi dengan terpidana Wahyuningsih akan dilaksanakan secepatnya karena sudah ada keputusan MA," katanya, menegaskan.
Sesuai keputusan MA, katanya, Wahyuningsih diputus hukuman penjara enam tahun ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan serta diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam putusan MA disebutkan terdakwa Wahyuningsih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro 2006/ 2007 sebesar Rp13,2 miliar.
Keterangan yang diperoleh, keputusan MA tersebut lebih berat dibandingan dengan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang hanya menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta dan mengembalikan uang negara Rp311 juta.
Ditanya mengenai pelaksanaan eksekusi pembayaran denda dan pengembalian uang negara, menurut dia, sesuai ketentuan undang-undang bisa dilaksanakan setelah terpidana menjalani hukuman penjaran selama sebulan.
Kejari, lanjutnya, juga akan segera menginventaris harta milik terpidana Wahyuningsih setelah pelaksanaan eksekusi hukuman penjara dilaksanakan.
"Pelaksanaan eksekusi harta terpidana untuk membayar denda dan pengembalian uang negara tanpa harus membuktikan apakah asalnya dari hasil korupsi," ujarnya.
Selain Wahyuningsih, perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro juga menyeret mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin, dua mantan Wakil Ketua DPRD Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin dan mantan Sekretaris DPRD Prihadie.
Tamam Syaifuddin dan Prihadie, keduanya menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Jabar, sedangkan Mochtar Setijohadi dan Maksum Amin menjalani hukuman penjara di Lapas Bojonegoro.
Ditanya pengembalian uang perjalanan dinas DPRD 2006/2007, Nusirwan menjelaskan jumlahnya yang sudah dikembalikan anggota DPRD sebanyak Rp1.060.531.000, dengan rincian delapan anggota DPRD sudah melunasi dan 20 anggota DPRD lainnya belum lunas.(*)