Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura belum final.
“Sampai hari ini ‘kan belum final proses ekstradisi terhadap Tannos itu,” kata Yusril di Jakarta, Rabu.
Menurut Yusril, proses ekstradisi membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sebab, putusan dari otoritas Singapura nantinya masih bisa diajukan ke tingkat banding hingga kasasi, baik oleh pemerintah Indonesia maupun Paulus Tannos sendiri.
Dijelaskannya, proses ekstradisi berbeda dengan mekanisme bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) dan koordinasi antarkepolisian. Adapun mekanisme ekstradisi dipilih karena Indonesia telah meneken perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
“Kalau kita meminta, misalnya, MLA kerja sama police to police cooperation itu mungkin akan lebih cepat, tapi karena ekstradisi akan panjang ceritanya. Dan juga mungkin ada selisih mengenai status kewarganegaraan, tapi pemerintah sudah memutuskan bahwa dia (Paulus Tannos) WNI,” ucap Yusril.
Menko juga menekankan bahwa ekstradisi merupakan kewenangan negara sehingga Paulus Tannos tidak bisa mengelak jika nantinya Singapura mengabulkan permohonan ekstradisi dari pemerintah Indonesia.
“Ekstradisi itu kewenangannya negara, jadi kalau Singapura mengabulkan ekstradisi, dia dipaksa ekstradisi ke sini. Dia enggak bisa bilang enggak mau,” Yusril menjelaskan.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengungkapkan sidang pendahuluan di pengadilan tingkat pertama atau committal hearing terhadap ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin mulai digelar di pengadilan negeri Singapura, Senin (23/6).
Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo, melalui keterangan tertulis, menyampaikan bahwa sidang pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Distrik Luke Tan itu berlangsung selama tiga hari atau hingga Rabu (25/6).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan masih ada sidang lanjutan untuk mengekstradisi Paulus Tannos. Sidang lanjutan tersebut ditetapkan oleh hakim dalam sidang pendahuluan.
“Perkembangan Paulus Tannos itu di tanggal 25 Juni ‘kan hakim sudah memutuskan atau menetapkan bahwa akan ada proses sidang berikutnya, ya,” jelas Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (26/6).
Paulus Tannos merupakan buron kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) yang ditangani oleh KPK RI dan masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.
Pada 17 Januari 2025, Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang memiliki kompetensi dan otoritas dalam penanganan tindak pidana korupsi di Singapura.
Kemudian, pada 22 Februari 2025, pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi Tannos kepada Singapura. Ekstradisi ini merupakan kasus pertama setelah pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bersama pemerintah Singapura.
Menko Yusril sebut proses ekstradisi Paulus Tannos belum final
Rabu, 2 Juli 2025 17:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/7/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)