Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) usai buronan Paulus Tannos meminta penangguhan penahanan kepada Pemerintah Singapura.
“KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang saat ini sedang ditahan di Singapura oleh pemerintah setempat.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK dan Pemerintah Indonesia menginginkan proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, termasuk terhadap kasus yang melibatkan Paulus Tannos.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berkolaborasi dengan Pemerintah Singapura, dan menyampaikan progres terkait Paulus Tannos.
Sebelumnya, Kemenkum mengungkapkan bahwa sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura akan berlangsung pada Juni 2025.
Kemenkum juga mengatakan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23—25 Juni mendatang.
KPK-Kemenkum koordinasi usai Paulus Tannos minta penangguhan penahanan
Senin, 2 Juni 2025 12:05 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)